Semarang- Jawa Tengah.
Maraknya usaha karaoke tak berizin yang tetap dibiarkan beroperasi, menuai tudingan ada permainan yang melibatkan Satpol PP Kota Semarang. Dan kinerja Satpol PPKota Semarang pun dipertanyakan oleh Ormas Pemuda Pancasila Kota Semarang melempen ?
Lagi-lagi kinerja Santuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Semarang dipertanyakan. Hal ini terkait dengan maraknya pelanggaran perizinan hiburan, khususnya usaha karaoke. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Pengurus Majilis Wakil Cabang ( MWC ) Pemuda Pancasila ( PP ) Kota Semarang, ada sejumlah usaha karaoke yang tidak memiliki izin, namun tetap beroperasi. Kuat dugaan sang pemilik karaoke memiliki hubungan dekat dengan pejabat di lingkungan Pemkot Semarang.
Salah satu karaoke yang sama sekali tidak memiliki izin adalah Locus Karaoke yang memilikigerai di dua lokasi. Satu di kawasan Taman Tabanas Gombel Semarang, dan satunya lagi di roko Gayamsari Semarang. Kedua lokasi tersebut tanahnya milik pemkot Semarang, namun sedang dikerjasamakan dengan sebuah kelompok usaha properti.Bangunan yang buat karaoke itu milik orang yang sama, jadi masih satu pemilik.
Demikian penjelasan dari Ketua MWC PP Kota Semarang Joko santoso, selain itu ada juga izin usaha karaoke yang tidak sesuai dengan peruntukan. Misalnya untuk karaoke keluarga namun tetap menyediakan pemamdu karaoke atau LC dan menimuan keras golongan B dan C.
Menurut Joko bahwa, jelas-jelas melanggar, namun Satpol PP tidak melakukan tindakan apapun, malah terkesan dilindungi sehingga tetap berjalan seperti biasa. Kalau tidak mengantongi iin berarti kan tidak membayar pajak hiburan.
Kedua karaoke tersebut, dibeberkan oleh Joko, sama sekali tidak mengantongi izin apapun termasuk izin karaoke yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kota Semarang. Namun usaha karaoke tersebut sudah beroperasi sejak lama dan berani beriklan secara terbuka. Tidak hanya itu, karaoke tersebut juga menyediakan minuman keras dan pemandu.
Joko mengharapkan agar Satpol PP tidak tinggal diam terhadap masalah tersebut. Sebagai institusi penegak perda, mestinya Satpol PP mengetahui adanya pelanggaran ini, nmun enggan bertindak. Sehingga Satpol PP enggan bertindak atau bisa juga menjadi ladang bagi Satpol PP untuk menangguk keuntungan.
Sesuai dengan ketentuan, semua usaha karaoke harus mengajukan izin ke Dinas Pariwisata Kota Semarang. Izin tersebut salah satunya ditembuskan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Azet Daerah ( DPKAD ) Kota Semarang untuk dipungut pajaknya.
Menurut Joko kalau tidak mengurus izin otomatis DPKAD tidak bisa memungut pajak. Ini jelas merugikan pemkot Semarang karena potensi pajaknya tidak bisa tergali secara optimal. ( Andu ).
No comments:
Post a Comment