INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 8 November 2012

Tersangka Korupsi Kabur.

Semarang- Jawa Tengah.
        Satu lagi tersangka kasus korupsi yang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Tengah kabur. Seorang Direktur PT Aditya Dewata Gilang Semesta ( ADGS ), Agus Adi Cahyo, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi obyek wisata Bukit Cinta, di Banyubiru, Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Saat ini, Agus masuk daftar pencarian orang ( DPO ) penyidik kejaksaan.
         Asisten Pidana Khusus ( Asipidsus ) Kejati Jawa Tengah, Wilhelmus Lingitubun menyatakan, telah menetapkan Agus sebagai DPO kejaksaan. Menurut Wilhelmus, Agus sudah 3 kali tidak datang saat dipanggil untuk diperiksa. Dan juga penyidik sudah berusaha menjemput paksa Agus di rumahnya tidak ada. Juga sudah mencari di rumah orang tua dan kerabatnya, tetap tidak ketemu. Akhirnya ditetapkan Agus Adi Cahyo sebagai DPO Kejati Jawa Tengah.
           Sebelumnya, seorang tersangka kasus ruislag tanah Pemrov Jawa Tengah di Nyatnyono, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rustamadji juga kabur. Penyidik Kejati Jawa Tengah sudah menetapkan Rustamadji sebagai DPO. Rustamadji tidak pernah datang saat dipanggil untuk diperiksa. Saat ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kejaksaan tidak menahan Rustamadji.
            Wilhelmus juga mengatakan bahwa, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli lalu, penyidik belum pernah memeriksa Agus. Sebab, saat dipanggil untuk diperiksa,  tersangka selalu mangkir. Dan untuk tersangka satunya lagi Tr, koorperatif. Datang saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
              Proyek revitalisasi Bukit Cinta senilai dimenangkan oleh PT ADGS dengan nilai kontrak sebesat Rp 7,3 miliar. Proyek yang mulai dikerjakan November 2011 lalu itu ditargetkan selesai pada Bulan Desember 2011 lalu. Namun, saat pengerjaan baru 30 persen saja. PT ADGS lepas tangan, dan hingga kini proyek terbengkelai.
              Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto menilai, kaburnya satu lagi tersangka korupsi itu disebabkan kelalaian kejaksaan. Seharusnya, dari awal kejaksaan menahan tersangka korupsi. Menurut eko tidak ada alasan lagi kejaksaan tidak menahan koruptor. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya langsung ditahan. Jika tidak khawatirnya tersangka melarikan diri. Kalau sudah seperti itu, proses penyidikannya jadi ikut terhambat. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment