INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday 5 November 2012

MA Putuskan Hukuman Zaenuri Ditambah Satu Tahun.

Semarang-Jawa Tengah.
         Hukuman bagi mantan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Achmad Zaenur, diperberat menjadi dua tahun enam bulan. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa, Pada Pengadilan tingkat pertama, Zaenuri dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan.
          Zaenuri bersama dua anggauta DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono dan Sumartono, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di halaman Kantor DPRD Kota Semarang, pada tanggal 24 November 2011 lalu. Mereka ditangkap seusai mengikuti rapat paripurna pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun anggaran 2012. Zaenuri diduga memberikan uang suap itu diberikan sebagai pelicin dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang.
            Jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Zaenuri. Selama ini, terpidana kasus korupsi pembahasan APBD Kota Semarang tersebut ditahan di ruang tahanan Polrestabes Semarang. Dengan pelaksanaan eksekusi itu, Zaenuri dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP ) Kedungpane Semarang akan menempati sel di Blok J bersama 120 tahanan dan narapidana lainnya.
             Penasehat hukum Zaenuri, Umar Ma' ruf mengatakan, menyesalkan putusan kasasi tersebut. Sebab dalam peraturan yang dikeluarkan oleh MA, terdakwa yang menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dalam penanganan hukum, akan diperingankan hukumnya. Zaenuri sudah kooperatif dalam mengungkapkan kasus tersebut. Hingga semua yang terlibat bisa ditangkap oleh KPK.
              Selain itu selama dalam persidangan di tingkap pertama, Zaenuri bersikap kooperatif. Zaenuri jujur dan mengakui seluruh perbuatannya. Ini di tingkat kasasi bukannya diperingan hukumannya malah diperberat. Dan pihak Zaenuri saat ini belum mendapatkan salinan putusan kasasi tersebut.
              Menurut penasehat hukum Zaenuri yang lain bernama Agus Nurudin mengatakan, bahwa pigaknya sudah mendapatkan kabar tentang keluarnya putusan kasasi. Dan Zaenuri tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hasil putusan kasasi tersebut.
             Secara terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi justru menyatakan belum mengetahui adanya putusan kasasi terhadap Zaenuri. Belum ada informasi yang masuk kepada KPK soal kasasi Zaenuri.
            Selaintiga terdakwa, kasus ini juga menyeret Walikota Semarang ( nonaktif ) Soemarmo Hadi Saputro. Saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Perkara Soemarmo sendiri disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dan divonis 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. ( Andu )

No comments:

Post a Comment