INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 30 November 2012

Heboh Kisruh Lahan Tol Lemahireng .

Bawen - Jawa Tengah.
       Sejumlah warga Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, terluka dalam bentrok dengan aparat pada eksekusi lahan untuk proyek jalan tol, baru-baru ini.
         Eksekusi lahan di Lemahireng dimulai ketika ekskavator dikerahkan untuk menggali tanah. Warga membentuk berikade dan menghalanginya. Namun, alat berat tersebut terus maju dan lengan hidrolisnya diayunkan hingga ujungnya menancap tanah.
          Ayunan lengan hidrolis tersebut nyaris mengenai warga sehingga mereka marah. Sebagian warga menjerit-jerit dan menangis histeris.
           Dalam eksekusi lahan tersebut, Slamet umur 35 tahun, warga Lemahireng kesurupan. Matanya melotot dan jari-jari tangannya menegang sehingga mirip cakar harimau. Seakan-akan, Slamet siap menerkam siapa pun yang mendekat.
           Aparat keamanan segera menarik warga dan menjauhkan mereka dari obyek eksekusi. Namun warga menolak sehingga terjadi pemasaksaan. Saat itulah, Slamet bertingkah seperti macan dan memelototi semua orang. Slamet kemudian digotong ke tempat yang sepi untuk ditenangkan.
           Perlawanan warga melemah setelah aparat keamanan menggiring mereka ke tenda di dekat obyek eksekusi. Di tenda itu, Wakil Bupati Semarang, Warnadi, meminta warga untuk bersikap legawa dan menerima pembebasan tanah untuk proyek jalan tgol.
           Koodinator Warga Lemahireng, Karlan umur 45 tahun, mengatakan, bahwa beberapa warga menjadi korban dalam eksekusi yang melibatkan 700 aparat keamanan, terdiri atas polisi, satpol PP, dan TNI. Menurut Karlan, ada warga yang bibirnya pecah karenadipukul. Dan langsung di bawa ke rumah sakit untuk divisum. Lalu ada juga beberapa warga yang tangannya dipelintir oleh petugas.
           Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra yang memimpin pengamanan eksekusi mengatakan, pihaknya tetap berjaga di lokasi selama 2 X 24 jam pasca eksekusi. Sedangkan pengamanan di lokasi dan kantor proyek jalan tol diperketat hingga dua minggu ke depan.
           Putra juga menerangkan, pada eksekusi pada hari Kamis lalu ( 29/11) , pihaknya menemukan seseorang yang dicurigai sebagai penyusup. Selain itu juga menyita bambu runcing dan empat senjata tajam. Menurut warga, senjata tajam itu untuk kegiatan bertani. Tapi semuanya disita.
          Seperti diberitakan, sebanyak 47 warga Lemahireng pemilik 63 bidang lahan dengan luas total 7,7 hektar menolak ganti rugi antara Rp 65 ribu hingga Rp 185 ribu per meter persegi. Warga menuntut ganti rugi antara Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu per meter.
           Penasehat hukum Warga Lemahireng, Heri Sulistyono mengatakan, sangat kecewa dengan proses eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah karena tidak mengindahkan tuntutan warga untuk melakukan penundaan terhadap eksekusi jalan. Padahal tanah ini secara hukum masih sah milik warga.
            Salah seorang warga bernama, Sawiyem umur 64 tahun menjelaskan, bahwa ganti rugi sebesar Rp 65 ribu per meter persegi terlalu kecil. Jika Sawiyem menerima harga tersebut, total uang yang diterimanya tak cukup untuk membeli tanah seukuran tanahnya yang terkena proyek.
           Sawiyem  juga mengatakan, tanahnya yang terkena proyek jalan tol merupakan lahan subur dan menjadi sumber penghidupan keluarganya.
           Plt Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Rukma Setiabudi menyesalkan bentrok pada eksekusi lahan di Lemahireng. Menurutnya, pembangunan jalan tol Semarang-Solo memang harus berlanjut, namun Pemprov tidak bisa memaksa warga dengan cara-cara kekerasan. Pemerintah harus lebih mengedepankan pendekatan kemanusian sehingga tak ada bentrok fisik.
            Menurut Rukma, seharusnya sejak awal pemerintah menyelesaikan masalah Lemahireng lewat dialog. Rukma menduga, minimnya informasi dari pemerintah menyebakan masalah pembebasan lahan tak kunjung selesai.
            Sementara itu, Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengatakan bahwa eksekusi lahan di Lemahireng berlangsung lancar. Tidak ada bentrok antara warga dan aparat.
            Bibit mengatakan, proses pembebasan akan terus berlanjut dan pembangunan jalan tol akan segera dilanjutkan kembali. Bibit meminta agar warga mau mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang. Uang ganti rugi telah disesuaikan dengan harga di pasaran saat ini, dan dibedakan melalui zonasi letak dari tiap lahan.
            Anggauta Komisi D DPRD Jawa Tengah, hadi Santoso menerangkan, watak orang Jawa itu akan diam jika " dipangku ". Maksudnya Hadi, pemerintah harus dapat memeberikan pemahaman kepada warga pemilik lahan. Komunikasi psikologis yang terputus menyebabkan warga tidak bersedia memenuhi keinginan pemerintah.
            Hadi menambahkan, pembangunan jalan tol harus segera dilanjutkan karena pelaksanaannya telah molor dari jabwal. ( Andu).

No comments:

Post a Comment