INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 22 November 2012

Disdik Termasuk Rawan Korupsi.

Semarang-Jawa Tengah.
         Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Bina Marga Kota Semarang dinilai sebagai dinas yang rawan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini disampaikan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Didie A Rachmin.
           Pernyataan Dedie didasarkan pada pengamatan KPK antara Agustus hingga Oktober. Pengamatan dilakukan terhadap tiga sektor, yakni pelayanan publik, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa. Pengamatan dilaksanakan secara terbuka maupun tertutup.
            Kerawanan yang sama juga ditemukan pada Dinas Bina Marga Kota Semarang.  Berdasarkan pengamatan BPKP, terdapat pemecahan paket pekerjaan yang diindikasikan untuk menghindari lelang. Selain itu, Dinas Bina Marga dianggap juga kerap menyusun Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) pengadaan material tanpa didasarkan pada sumber data yang memadai.
               Dedie tidak menjelaskan secara gamblang hasil pengamatan KPK terhadap tiga SKPD itu. Dedie hanya mengatakan, hasil pengamatan, ada beberapa hal yang harus diprioritaskan untuk dikendalikan langsung oleh wali kota dan diawasi oleh badan pengawas. Ada proses pengawasan yang belum optimalkan terhadap ketiga instansi tersebut.
               Sementara itu,di Dinas Kesehatan Kota Semarang, terdapat pengadaan obat tahun 2012 yang tidak didasarkan pada ketersedian obat di gudang Penetapan HPS obat pada tahun 2012 juga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Menurut Sudjono bahwa, Dinas Kesehatan juga tidak mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa melalui LPSE, yang intrasparansi proses pengadaan barang danjasa.
              Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Jawa Tengah, Sudjono jug mengatakan, Dinas Pendidikan ( Disdik ) Kota Semarang jadi rawan korupsi karena tidak ada kebijakan umum pengadaan barang dan jasa yang dibuat oleh pengguna anggaran. Selain itu, juga terdapat pemaketan pengadaan dibawah Rp100 juta yang terindikasi menghindari pelelangan.
             Berdasarkan pengamatan itu, KPK dan BPKP akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Semarang. Dedie berharap Pemkot Semarang maubenar-benar memperbaiki kinerjanya agar pegawai Pemkot Semarang tidak tersangkut perkara korupsi.
              Pelaksana tugas ( Plt 0 Sekretaris Daerah Kota Semarang, Adi Tri Hananto menyambut baik hasil pengamatan KPK dan BPKP. Menurutnya, hasil pengamatan kedua lembaga itu bisa membantu Pemkot Semarang dalam memperbaiki kekurangannya. Meski demikian, kata Adi, Pemkot Semarang tidak akan menelan mentah-mentah hasil pengamatan tersebut.
                Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, sepakat dengan pernyataan Dedie. Menurunya, potensi penyalahgunaan anggaran pada ketiga SKPD itu memang besar.
                 Supriyadi menambahkan, akan meminta kepada para anggauta Dewan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan. Anggaran yang tidak penting, bisa dipangkas. Misalnya anggaran untuk honorarium panitia di Dinas Pendidikan, atau anggaran pengadaan obat yang masih ada obatnya di gudang. ( Andu )
   

No comments:

Post a Comment