INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 22 November 2012

Agustin Kembali ke LP Kedungpane Semarang.

Semarang- Jawa Tengah.
         Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Slawi menjemput paksa mantan Kapolres Tegal, Agustin Hardiyanto dari RSUP dr Kariadi Semarang baru-baru ini. Terdakwa kasus korupsi dana bantuan APBD Pemprov Jawa Tengah 2008 senilai Rp 6,6 miliar itu dijemput untuk dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang.
          Aries Sugiharto, Jaksa Kejari Slawi yang menjemput Agustin mengatakan, penjemputan itu dilakukan berdasarkan surat dari RSUP dr Kariadi. Menurutnya, rumah sakit telah mengeluarkan surat perintah keluar pasien atas nama Agustin Hardiyanto. Dokter rumah sakit menyatakan kondisi pasien tersebut sudah normal dan diperbolehkan pulang.
           Agustin dijemput empat jaksa yang didampingi dua polisi sekitar jam 10.00 WIB . Namun Agustin baru dibawa keluar dari rumah sakit sekitar jam12.00 WIB karena ada urusan administrasi yang harus diselesaikan.Agustin kemudian dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke LP Kedungpane Semarang. Saat itu Agustin hanya ditemani oleh isterinya.
          Sebelumnya,  Kepala Bagian Humas RSUP dr Kariadi Semarang, Darwito menyatakan, mulai Selasa lalu ( 20/11 ), dokter penanggung jawab pasien atas nama Agustin menyatakan Agustin sudah diperbolehkan pulang. Hasil analisa dokter menunjukan tidak ada kelainan di jantung dan lambung Agustin. Hanya sakit perut dan saat ini kondisinya sudah normal. Kondisi jantungnya juga normal.
            Agustin mulai dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang sejak Selasa lalu ( 6/11 ). Agustin dirawat di rumah sakit setelah menerima izin pembantaran dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Saat mengajukan izin pembataran, Agustin menunjukan surat pemeriksaan dari dokter LP dan dokter spesialis yang menyatakan bahwa dirinya menderita penyakit jantung dan nyeri lambung.
            Sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN, Eko Haryanto menilai, mendadak sakit menjadi modus bagi koruptor agar bisa bebas dari penahanan. Dengan beralasan sakit, para koruptor mengajukan izin pembantaran atau menjadi tahanan kota kepada majelis hakim. Eko meminta jaksa dan hakim agar lebih waspada dengan modus - modus seperti itu.
             Penasehat hukum Agustin, Suyitno Landung mempersilakan Kejaksaan menjemput kliennya untuk dikembalikan ke LP Kedungpane Semarang jika dokter menyatakan Agustin sudah sembuh. Sementara mengenai sidang perkara korupsi di Polres Tegal, Suyitno mengatakan hal itu akan disesuaikan dengan jadwal sidang di Pengadilan TIPIKOR Semarang. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment