INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------
Arab Saudi akan memulai menerima pendaftaran untuk Umrah bagi peziarah mancanegara yang sudah divaksinasi mulai Senin, (9/8) mendatang, sebagai dilaporkan oleh Saudi Press Agency.
Negara ini akan membuka pendaftaran Umrah untuk pertama kalinya setelah dalam satu setengah tahun terakhir akibat pandemi COVID-19.
Kapasitas peziarah di kota Mekah dan Medina akan meningkat dari 60.000 peziarah per bulan, menjadi 2 juta. Kedua kota tersebut akan menerima peziarah mancanegara ke masjid-masjidnya, dengan syarat pengunjung akan mentaati protocol kesehatan COVID-19.
Pejabat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan peziarah domestic dan internasional wajib memberikan sertifikat vaksin COVID-19 bersama dengan permintaan Umrah nya.
Lalu, peziarah dengan sertifikat vaksin yang berasal dari negara dalam daftar larangan masuk Arab Saudi akan dikarantina pada saat kedatangan.
Oktober lalu, Umrah sebenarnya sudah dibuka namun hanya untuk warga domestik. Dalam waktu yang sama, peziarah domestik juga diperbolehkan untuk melakukan Haji pada tahun 2020 dan 2021, dengan jumlah partisipan yang terbatas.
Apakah warga RI diperbolehkan umrah?
Mengutip akun Twitter Haramain Sharifain @hsharifain disebutkan bahwa kedatangan dari beberapa negara akan diizinkan. Namun khusus yang datang dari sembilan negara, termasuk Indonesia, baru diizinkan masuk setelah menjalani masa karantina di negara lain alias negara ketiga.
"Semua negara diizinkan mengoperasikan penerbangan langsung ke Arab Saudi kecuali dari sembilan negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon yang diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi," baru- baru ini.
Selain itu, ada kewajiban vaksin teruntuk pendatang yang akan tiba. Otoritas Negeri Raja Salman itu menyatakan bahwa ada kriteria vaksin tertentu yang akan diizinkan.
"Wajib telah mendapatkan dua dosis penuh vaksin Covid-19 besutan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson," tulis pengumuman itu lagi.
"Selain itu, untuk yang mendapatkan dosis penuh vaksin China (Sinovac atau Sinopharm) diwajibkan menambah suntikan booster dari vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson."(RZ/WK)***
No comments:
Post a Comment