INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 7 August 2021

Kominfo Tunda Suntik Mati TV Analog 17 Agustus,Ini Alasannya.


INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA------Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk menunda suntik mati TV analog Tahap 1.

Semula, migrasi TV analog ke digital atau dikenal istilah Analog Switch Off (ASO) untuk Tahap 1 ditargetkan selesai pada 17 Agustus 2021.

"Hari ini kami dari Kementerian Kominfo akan menyampaikan pengumuman bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta kerja diamanatkan menyelesaikan siaran TV analog ke digital," ujar Plt Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Ismail, baru- baru ini.

"Tahap 1 yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran itu semula akan dilakukan 17 Agustus 2021, tapi Kominfo menganggap itu perlu penjadwalan ulang," sambung Ismail.

Ismail menambahkan tahapan migrasi TV analog ke digital tersebut akan dilanjutkan dengan tahapan ASO berikutnya.

Alasan penyesuaian jadwal tahapan penghentian siaran TV analog Tahap 1 ini mempertimbangkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:

• Fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada saat ini adalah dalam rangka penanganan dan pemulihan pandemi COVID-19.

• Kominfo menerima masukan dari berbagai elemen publik yang menyarankan agar proses Analog Switch Off Tahap 1 ini tidak dilakukan pada 17 Agustus 2021.

• Kominfo melakukan evaluasi kesiapan teknis para pemangku kepentingan terkait untuk migrasi TV analog ke digital ini masih diperlukan tahapan persiapan lebih lanjut.

Oleh karena itu, disampaikan Ismail, Kominfo akan melakukan revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran.

"Perubahan tentang pelaksanaan ASO. Tanggalnya, pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani oleh menteri.

Untuk suntik mati TV analog di seluruh wilayah Indonesia ini, Kominfo membagikannya ke dalam lima tahap. Berdasarkan rencana sebelumnya, Tahap 1 dan Tahap 2 dilakukan pada tahun ini. Sedangkan migrasi TV analog ke digital Tahap 3, Tahap 4, dan Tahap 5 di tahun berikutnya dengan tenggat waktu paling lambat 2 November 2022.( RZ/ WK)****

No comments:

Post a Comment