INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, salah satunya menggunduli anak yang terlibat kasus hukum. Kepolisian menyatakan akan selalu mengikuti perintah Presiden Jokowi.
"Kita akan ikuti apa yang menjadi perintah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (21/8/2021).
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan polisi akan mengikuti perintah dalam PP tersebut. Termasuk hal-hal yang dilarang Presiden Jokowi seperti memijat penyidik hingga diborgol.
"Ini hal-hal yang terdapat dalam PP tersebut, dan tentunya dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan anak-anak, maka Polri harus menerapkan atau melaksanakan PP tersebut," papar Rusdi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan PP 78/2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Dalam aturan ini, anak yang berhadapan dengan hukum harus bebas dari penyiksaan hingga perbuatan tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat.
Berdasarkan salinan PP Nomor 78 tahun 2021 yang dilihat detikcom, Sabtu (21/8), aturan ini ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021. PP tersebut berisi 95 pasal.
PP tersebut membahas perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Pada Pasal 7, ditulis perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal. Salah satunya bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti tertulis dalam Pasal 7 huruf e, yang berbunyi:
"pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat"
Pada bagian penjelasan, dijelaskan maksud dari Pasal 7 huruf e tersebut. Disebut beberapa tindakan dalam penyiksaan, penghukuman, dan tindakan tidak manusiawi di antaranya digunduli dan beberapa tindakan lain, di antaranya:
a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. digunduli rambutnya;
c. diborgol;
d. disuruh membersihkan WC; dan
e. Anak disuruh memijat penyidik.(RZ/WK)**
No comments:
Post a Comment