INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 18 August 2021

Dana GCA dan Stabilitas APBN


INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Presiden Joko Widodo, baru – baru ini, menyampaikan pidato kenegaraan. Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan RAPBN TA 2022.

“Dalam pidato kenegaraan terkait RAPBN TA 2022. Menyusul pidato kenegaraan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) menjelaskan dalam rangka penyusunan RAPBN 2022, Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) Rp991 Trilyun. Dengan keterangan Menkeu ini stabilitas perekonomian kita pada 2022 masih tanda tanya,” ungkap Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, baru- baru ini.

Untuk itu, lanjut Amir, diperlukan keberanian untuk melakukan inovasi mencari terobosan baru yang dapat menjamin terselenggaranya stabilitas ekonomi dan keuangan negara di 2022. Bagaimana struktur APBN yang akan disusun nanti namun intinya adalah akan bertumpu pada kebijakan yang berkaitan dengan penanggulangan C-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pemerataan pembangunan khususnya di kawasan Indonesia Timur.

“Bila negara – negara seperti AS, Jepang, dan beberapa negara lainnya, sudah dan masih mau memanfaatkan dana Global Colleteral Account (GCA) dengan Nomor Rekening 103357xxx atas nama IHW, maka pertanyaan paling mendasar adalah mengapa pemerintah Indonesia masih tidak mau memanfaatkan dana GCA dimaksud yang milik putra Indonesia asl,” ujar Amir.

Seperti pernah diberitakan, kata Amir, kesedian IHW pemilik rekening itu yang akan mengalokasikan sebesr US$ 1 Trilyun adalah merupakan perwujudan sikap bela negara yang mesti direspon Pemerintah Indonesia khususnya Presiden Jokowi.

Masih menurut Amir, kendalanya adalah adanya Keputusan Presiden sekitar 20 tahun lalu yang menyatakan IHW telah meninggal dunia. Sementara posisi dan legalitas IHW diambil alih negara sebagai wali amanat. Namun karena perbankan internasional khususnya IMF dan Bank Dunia mengeyahui bahwa IHW masih hidup maka posisi wali amanat yang dimiliki Pemerintah Indonesia tidak dapat diterima untuk mencairkan dana GCA dimaksud.

Jalan keluarnya adalah agar Presiden Jokowi dapat menetapkan sebuah kebijakan setidak – tidaknya dalam bentuk Peraturan Presiden yang menetapkan bahwa IHW masih hidup. Selanjutnya melibatkan IHW dalam proses pemanfaatan dana GCA dimaksud.

“Sebagai putra Indonesia yang punya kesadaran bela negara saya berkeyakinan bahwa IHW secara serius akan merespon kebijakan yang ditetapkan Presiden Jokowi,” kata Amir.

Amir menambahkah, sesungguhnya ada beberapa keuntungan yang bakal diterima negara dengan Keppres tersebut jika keppres tersebut bisa ditandatangani pada akhir Agustus ini. Pertama, negara kita terbebas dari utang! Kedua, banyak negara negara yang bisa memanfaatkan dana GCA. Ketiga, Preiden Jokowi bisa menjadi GCA untuk menjaga stabilitas ekonomi. Keempat, Indonesia jadi poros monoter dunia.

“Negara Indonesia dikabarkan memiliki utang Rp6 ribu trilyun lebih. Bahagian utang terbesar dikabarkan dari Cina. Sesungguhnya ada indikasi Cina juga memanfaatkan dana GCA. Dana GCA itu yang dijadikan dana utangan untuk Indonesia,” pungkas Amir. *man.(RZ/WK)****


No comments:

Post a Comment