INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Seorang pria berinisial Ir melakukan test case untuk membuktikan kebenaran tentang keberadaan global collateral account (GCA) dengan nomor 103.357.777 milik Inderawan Hery Widyanto (IHW).
Ia mentransfer uang dari Bank Mandiri ke sejumlah bank dimana rekening IHW dengan nomor tersebut berada, melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan berhasil.
“Ir melakukan transfer hari ini melalui SKNBI, dan reportnya masuk ke kami. Jadi, kami tahu kejadian ini dan mendapatkan datanya,” kata Amir Hamzah, pengamat kebijakan publik yang juga “juru bicara” IHW di Jakarta,baru- baru ini.
Berikut transfer yang dilakukan Ir dari Bank Mandiri ke rekening milik IHW di sejumlah bank.
Ke BRI dengan nomor referensi transfer 202108231664786199;
Ke BNI dengan nomor refrensi 20210823546158286;
Ke BCA dengan nomor referensi transfer 20210823962106889;
ke BTN dengan nomor referensi transfer 202108231396394212;
Ke HSBC dengan nomor referensi transfer 202108231123286868;
Bank Jatim dengan nomor referensi transfer 202180231274539918;
Bank Jateng dengan nomor referensi transfer 20210823241811063;
Bank Jabar Banten dengan nomor referensi transfer 202108321087439312;
Bank Danamon dengan nomor referensi transfer 20210823229783703; dan
Bank DKI dengan nomor referensi transfer 202108231501812611.
SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Sistem ini hanya dapat diakses melalui internet banking (m-banking), tak bisa secara konvensional dengan setor langsung di teller bank.
Sedang nomor referensi transfer adalah nomor unik yang menjelaskan tujuan spesifik transfer dana.
Nomor referensi transfer berbeda dengan kode transfer bank yang tiga digit, seperti kode transfer ke BNI yang bernomor 009. Nomor referensi transfer digunakan untuk mempermudah mengenal transaksi. Bila tujuan transfer adalah untuk pembayaran, maka digunakan untuk mempermudah mengidentifikasi pembayaran.
Amir menegaskan, bagi masyarakat awam, GCA memang masih asing, sehingga tak mengherankan kalau ekspos media tentang GCA belakangan ini membuat masyarakat percaya dan tidak percaya, namun bagi pejabat tinggi tertentu di negara ini, baik yang masih menjabat maupun tidak, GCA bukan lah sesuatu yang asing.
Indikasinya adalah, pada tahun 2010 ada seorang pejabat tinggi Indonesia yang mencoba mencairkan dana dari GCA itu karena sebelumnya pemerintah telah menerbitkan keputusan bahwa pemilik rekening itu telah meninggal, namun dana gagal didapat karena tandatangan IHW yang digunakan untuk membuka GCA itu tidak sesuai dengan yang terekam di database bank.
GCA merupakan rekening yang berada di bank sentral-bank sentral anggota Committee 300 yang diketuai Ratu Elizabeth, di antaranya di Barclays Bank PLC dan JP Morgan Chase Bank New York, dan dikelola dengan quantum financial system (QFS).
Dana dalam GCA dapat digunakan oleh negara manapun, namun harus dalam skema humanity for humanitarian, dan setiap penggunaan dana dalam GCA ini dikenakan royalti sebesar 0,5%.
Data yang dirilis Amir menyebutkan, negara-negara yang pernah menggunakan dana dalam GCA adalah Thailand, Jepang, AS, Rusia dan Swiss. ( RZ/WK )*****
No comments:
Post a Comment