INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 29 August 2021

Layangkan Somasi, Luhut Ingin Haris Azhar dan Koordinator Kontras Minta Maaf.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyomasi Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

Ia melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia atas unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Video ini diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

“Hanya penjelasan dan permintaan maaf yang kami minta Kami rasa itu lebih dari fair,” kata juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, baru- baru ini.

Dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.

Jodi mengatakan, unggahan tersebut telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan berita bohong bahwa Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu.

Menurut Jodi, tujuan somasi tersebut agar Haris dan Fatia menjelaskan mengenai motif, maksud, dan tujuan dari pengunggahan video berisi wawancara tersebut.

Ia juga meminta agar keduanya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui chanel Youtube yang sama. “Serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa di kemudian hari,” ucapnya.

Haris Azhar membenarkan telah menerima somasi itu pada Kamis lalu. Ia mengatakan kuasa hukumnya akan menjawab somasi dalam beberapa hari ke depan. Adapun Fatia menolak berkomentar atas somasi yang disampaikan Luhut.(RZ/WK)******

No comments:

Post a Comment