INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 20 August 2021

Sedang Diselidiki Interpol, Royalti Pemilik GCA Sebesar US$ 263 Miliar Tertahan di BI Ada Apa Ya.


INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------


Kabar mengagetkan disampaikan pemilik global collateral account (GCA) Inderawan Hery Widyanto.

Melalui pengamat kebijakan publik Amir Hamzah, dia memberitahu kalau royalti atas penggunaan dana GCA oleh pemerintah Jepang, juga dari Donald Trump semasa masih menjabat sebagai presiden AS, belum masuk ke rekeningnya di tiga bank milik pemerintah, di antaranya Bank Mandiri. Niainya fantastis, US$ 263 miliar atau setara dengan Rp3.682 triliun dengan kurs Rp14.000/dolar AS.

Sebanyak US$ 238 miliar dari dana itu merupakan royalti yang dibayarkan pemerintah Jepang dari delapan kali penggunaan dana GCA sejak 2010, dan US$ 25 miliar dari pembayaran royalti oleh Trump atas penggunaan dana GCA senilai US$ 2,5 triliun

“Informasi yang diterima Pak Inderawan, royalti itu sudah ditransfer ke bank sentral di Indonesia, baik oleh Jepang maupun Amerika, tapi sampai sekarang belum diteruskan ke rekening-rekening Pak Indrawan di tiga bank milik pemerintah, di antaranya Bank Mandiri,” jelas baru- baru ini

Berdasarkan informasi Inderawan, Amir juga mengatakan kalau saat ini, sejak awal Agustus 2021 lalu, atas permintaan World Bank (Bank Dunia) dan International Monotery Fund (IMF), International Police (Interpol) sedang menyelidiki dugaan mandeg atau raibnya royalti tersebut.

Petugas dari Interpol pernah menghubungi Inderawan melalui WA, email dan mendatanginya langsung di kediamannya untuk meminta keterangan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan.

“Ini bisa menjadi skandal besar bila terungkap,” kata Amir.

Saat dikonfirmasi tentang kebenaran informasi tentang adanya GCA milik Inderawan di Bank Indonesia (BI) pada Kamis (19/8/2021) malam, Ajeng Rebecca dari Departemen Komunikasi BI mengatakan, ia akan mengonfirmasinya dahulu.

“Coba saya konfirmasi sebentar ya, Pak,” katanya.

Namun hingga Jumat (20/8/2021) pukul 13:00 WIB, Ajeng tidak memberi keterangan apapun lagi meski pada Jumat pagi id-times.com telah menanyakan hasil konfirmasinya tersebut.

Seperti diketahui, GCA merupakan rekening yang terdapat di sejumlah bank sentral anggota Committee 300, di antaranya Barclays Bank PLC, dan JP Morgan Chase Bank New York. Dana dalam rekening itu dikelola dengan menggunakan quantum financial system (QFS), dan dapat digunakan oleh negara manapun dan pihak manapun asalkan mau mengikuti skema yang telah ditetapkan oleh Committee 300, yakni skema humanity for humanitarian.

GCA dengan nomor 103.357.777 milik Inderawan telah berkali-kali digunakan oleh berbagai negara dengan membayar royalti sebesar 0,5%.

Pada tahun 2017, dana dari GCA itu dikucurkan ke Thailand sebesar US$ 10 miliar, dan Trump sempat berkomitmen menggunakan dana itu sebesar US$ 5 triliun, namun sampai dia lengser dan digantikan Joe Biden pada 20 Januari 2020, baru terealisasi US$ 2,5 triliun, dan pemerintah AS telah membayar royalti sebesar US$ 25 miliar yang menurut Amir berdasarkan keterangan Inderawan, telah ditransfer ke BI.

Belum jelas berapa dana GCA milik Inderawan yang digunakan Jepang hingga delapan kali, namun kata Inderawan kepada Amir, royalti yang dibayarkan mencapai US$ 238 miliar.

Amir mengaku prihatin, karena di satu sisi Inderawan bersedia membantu pemerintah Indonesia mengatasi defisit APBN dengan menggunakan dana di GCA-nya, tapi di sisi lain royaltinya dari Jepang dan AS justru ditahan dan belum ditransfer ke rekening pria asal Madura tersebut. 

“Kita ini bangsa apa ya? Masak hak orang selama bertahun-tahun tidak diberikan?” katanya.( KD/RZ/WK)****

1 comment:

  1. Usut terus supaya perampok" itu insaf dan kembali kejalan yg benar

    ReplyDelete