INDENPERS MEDIA ISTANA , JAKARTA----------
Pemilik global collateral account (GCA) dengan nomor 103.357.777, Inderawan Hery Widyanto (IHW), mendadak mengubah persyaratan jika pemerintah ingin menggunakan dana dalam rekeningnya yang berada di bank-bank sentral anggota Committee 300 itu.
“IHW ingin sebelum pemerintah mengajukan penggunaan GCA, utang-utang yang selama ini didapat dibeberkan dulu, baik utang yang peroleh dari negara lain atau dari lembaga keuangan internasional, ” kata juru bicara IHW, Amir Hamzah, Jumat (27/8/2021).
Amir mengakui kalau IHW curiga di antara pinjaman yang diperoleh pemerintah Indonesia tersebut ada yang berasal dari GCA, setelah lebih dulu dicairkan si pemberi utang.
Kalau benar di antara utang itu ada yang berasal dari GCA, kata dia, maka akan dibantu untuk dapat diputihkan, sehingga dana GCA yang kemudian akan digelontorkan IHW dapat dialokasikan untuk program-program yang menyangkut tiga aspek, yakni tata negara, tata niaga dan tata sosial, dan tidak untuk membayar utang.
‘Karena itu, penting bagi pemerintah untuk membeberkan dari mana aaja selama ini utang didapat,” tegas Amir.
Menurut data Buku APBN KiTa Juli 2021, utang pemerintah hingga akhir Juni 2021 sebesar Rp 6.554,56 triliun atau 41,35% dari rasio utang pemerintah terhadap PDB .
Komposisi utang tersebut terdiri dari pinjaman sebesar Rp 842,76 triliun (12,86%) dan SBN sebesar Rp 5.711,79 triliun (87,14%).
Utang pinjaman berasal dari pinjaman dalam negeri sebeaar Rp12,52 triliun, dan pinjaman luar negeri (ULN) sebesar Rp830,24 triliun.
Sementara utang dari SBN berasal dari pasar domestik sebesar Rp 4.430,87 triliun dan valas sebesar Rp 1.280,92 triliun.
Dalam Statistik ULN Indonesia edisi Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disebutkan ada 21 negara yang hingga saat ini menjadi negara pemberi utang Indonesia.
Berikut datanya:
– Singapura, 68,02 miliar dollar AS;
– Amerika Serikat, 30,82 miliar dollar AS;
– Jepang, 28,15 miliar dollar AS;
– China, 21,45 miliar dollar AS;
– Hong Kong, 13,24 miliar dollar AS;
– Negara Asia lainnya, 10,39 miliar dollar AS;
– Korea Selatan, 6,48 miliar dollar AS;
– Negara-negara sindikasi, 5,85 miliar dollar AS;
– Belanda, 5,74 miliar dollar AS;
– Jerman, 5,57 miliar dollar AS;
– Negara Amerika lainnya, 4,72 miliar dollar AS;
– Perancis, 4,11 miliar dollar AS!;
– Inggris, 3,89 miliar dollar AS!;
– Negara Eropa lainnya, 3,05 miliar dollar AS;
– Australia, 2,34 miliar dollar AS
– Swiss, 2,21 miliar dollar AS;
– Afrika, 775 juta dollar AS;
– Austria, 497 juta dollar AS;
– Spanyol, 279 juta dollar AS;
– Belgia, 70 juta dollar AS; dan
– Oceania, 32 juta dollar AS.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment