INDENPERS MEDIA ISTANA, SOLO----------
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo membubarkan resepsi pernikahan di Java Terrace Kitchen, Harris Hotel Solo karena digelar saat PPKM Level 4, Minggu (8/8) malam. Resepsi tersebut digelar untuk merayakan pernikahan pernikahan Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah dengan Alfitra Salamm.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyayangkan pelanggaran aturan yang dilakukan pejabat tinggi negara tersebut.
"Ya menahan diri dulu lah," katanya saat ditanya mengenai pembubaran resepsi Luluk.
Merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/2377 tentang PPKM Level 4 di Kota Surakarta, acara resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Level 4 masih berlangsung.
Kegiatan akad nikah atau pencatatan pernikahan hanya diselenggarakan di KUA, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), atau tempat ibadah dengan durasi maksimal 2 jam. Acara dihadiri maksimal 10 orang dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau antigen paling lama 1x24 jam dengan menjaga jarak minimal dua meter.
Menurut informasi yang dihimpun, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Solo sudah melakukan upaya persuasif sebelum acara berlangsung. Akhirnya, acara dialihkan dari Java Terrace Kitchen ke KUA Laweyan sesuai saran dari Satgas.
Namun setelah akad nikah di KUA selesai, resepsi di Java Terrace Kitchen kembali digelar di malam hari tanpa sepengetahuan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo. Acara sempat berlangsung sekitar setengah jam sebelum dibubarkan Satpol-PP.
Gibran menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan.
"Aturan ya aturan. Udah itu aja," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan sudah ada sekitar 100 orang tamu saat petugas membubarkan resepsi di Java Terrace Kitchen, Harris Hotel tersebut. Pihaknya akan memanggil pihak hotel dan penyelenggara untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Kita lihat apakah ada kesengajaan atau tidak," katanya.
Menurut Arif, penyelenggara sempat beralasan resepsi tidak melanggar aturan karena resepsi dilakukan dengan sistem walk through. Artinya, para tamu langsung pulang setelah mengucapkan selamat dan berfoto bersama pengantin. Apalagi sebagian tamu juga menginap di Harris Hotel.
"Tapi tetap tidak kami izinkan. Kami tidak main-main. Kalau ada yang melanggar SE kami bubarkan," katanya.
Ia menambahkan Satpol-PP telah membubarkan total 9 resepsi termasuk resepsi Luluk-Alfitra. Enam di antaranya digelar di hotel atau gedung pertemuan, sedangkan tiga lainnya digelar di permukiman masyarakat.
Kota Solo sendiri tidak memberlakukan denda bagi pengelola hotel maupun gedung pertemuan yang melanggar aturan. Namun Pemkot mengancam akan mencabut izin operasional hotel dan gedung pertemuan yang berulang kali melanggar PPKM.
"Sudah ada 5 SP (Surat Peringatan) yang kami berikan. Yang SP 2 ada dua hotel. Kalau sampai tiga kali ya kami tutup gedung pertemuan atau restonya," kata Arif.(RZ/WK)***"
No comments:
Post a Comment