INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------
Pengusaha meminta adanya revisi perpanjangan masa relaksasi atau keringanan restrukturisasi kredit perbankan dari satu tahun menjadi tiga tahun. Alasan pengusaha supaya pebisnis masih bisa bertahan di masa pandemi ini yang masih serba susah.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdari mengatakan, Apindo sedang mengusulkan revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020 soal relaksasi restrukturisasi.
"Intinya dari revisi peraturan itu adalah perpanjangan relaksasi restrukturisasi, sebelumnya kan ada POJK 11 dan 48 diperpanjang hanya 1 tahun dan POJK 48 ini akan berakhir pada Maret 2022, kami sudah berunding dengan teman-teman Perbanas melihat dampak pandemi ini akan panjang sehingga setahun-setahun itu akan sulit," kata Hariyadi dalam Rakornas Apindo,
"Kami mohon kepada OJK dan dukungannya dari pemerintah untuk diperpanjang jadi tiga tahun, jadi selesai di tahun 2025 dari 2022," tambahnya.baru-baru ini.
Dalam acara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi akan meneruskan usulan ini.
"Mengenai usulan POJK ini, saya akan omongkan hal ini, saya kira bener. Saya nggak yakin ngomong ini, tapi dari ahli mengatakan ... kemujaraban vaksin juga berkurang dari infeksi, varian delta ini mengubah perhitungan kita. Menurut saya ini harus di perhatikan," kata Luhut, menjawab pertanyaan Apindo.
Apindo juga meminta pemerintah mengeluarkan aturan moratorium kepailitan adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Paling tidak kewajiban ditunda sampai 3 tahun. Hal ini supaya bisa menyelamatkan dunia usaha di tengah pandemi.
"Saat ini banyak gelombang pengajuan PKPU dan Kepailitan menurut kami sudah menunjukkan gejala yang kurang sehat. Kami mendengar bahwa pemerintah pandangan akan mengeluarkan Perpu mengeani moratorium. Kami sangat mendukung hal ini dan kami dalam kondisi sulit. Kami harap bisa sejalan dengan usulan kami yakni moratorium sampai 2025," jelasnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip CNBC Indonesia menanggapi usulan Apindo, ia mengatakan usulan itu tidak bisa dijalankan.
"Terkait perbankan situasi pandemi ini dimonitor setiap setahun sekali dan adanya pertumbuhan ekonomi tidak dilihat tiap tiga tahun, tapi memperhitungkan satu tahun dengan asumsi tidak ada varian baru. Sementara pertumbuhan ekonomi di Q2 sudah recover, sehingga perpanjangan 3 tahun tidak memungkinkan," kata Airlangga.
Menurut Airlangga sifat restrukturisasi tidak bisa disamakan tiap perusahaan, karena kondisi keuangan yang berbeda. Selain itu restrukturisasi kredit dan penambahan modal sifatnya bukan massal, sehingga tiap perusahaan harus aktif mengurus hal ini.
Makanya pemerintah menyiapkan perpanjangan relaksasi ini tiap tahun, seperti tahun depan yang juga akan diperpanjang hingga tahun depan.
"Pemerintah menyiapkan perpanjangan dari POJK 48 dilanjutkan sampai April 2022, lalu akan disiapkan diperpanjang hingga 2023 untuk memproteksi capital ratio dari bank. Kita lihat loan to asset harus dijaga dan masing masing tergantung sektor. Apabila berorientasi ekspor akan diberikan prioritas," katanya.(RZ/WK)*****
No comments:
Post a Comment