INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 30 August 2021

Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang dari 31 Agustus hingga 6 September.


INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------


Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.

"Terdapat penambahan aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya, sehingga wilayah yang masuk dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya. Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2," ujarnya, Senin (30/8/2021).

Seperti diketahui, PPKM di Jawa-Bali sebelumnya diperpanjang mulai dari 24 hingga 30 Agustus 2021. Wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah berada dalam PPKM level 3 atau turun satu tingkat dari sebelumnya level 4. 

Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama Covid-19 masih ada di Indonesia.

“Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tegasnya.(RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment