INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA,----------
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan alasan pemerintah gencar mengejar pertanggungjawaban para obligor/debitur kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam unggahan di akun Instagramnya, @smindrawati, Menkeu mengungkapkan sudah saatnya pemerintah mendapatkan kompensasi dari pembayaran pokok dan bunga utang penjaminan blanket guarantee yang diberikan melalui BLBI.
Dia menjelaskan, 22 tahun lalu di saat terjadi krisis keuangan yang menyebabkan banyak perbankan mengalami kesulitan, pemerintah harus melakukan penjaminan blanket guarantee kepada seluruh perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Selama 22 tahun pula, pemerintah membayar pokok dan bunga utangnya. Tahun ini Pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI, Red) berupaya untuk mendapatkan kompensasi dari para obligor/debitur yang telah mendapatkan bantuan tersebut. Adapun total kewajiban yang masih harus dikelola oleh Pemerintah sebesar Rp110,45 triliun," ujar Sri Mulyani, dalam video singkat yang diunggah di Instagramnya, Sabtu (28/8/2021).
Menkeu mengungkapkan, pada Jumat (27/8), dia bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI @mohmahmudmd, Wakil Jaksa Agung RI, Kabareskrim Polri, serta Bupati Tangerang, hadir secara fisik di Lippo Karawaci Tangerang untuk melakukan penguasaan salah satu aset obligor/debitur BLBI seluas 25 ha. Pada saat bersamaan juga dilakukan penguasaan aset eks BLBI di Bogor, Medan, dan Pekanbaru.
"Kepada para obligor atau debitur, segera selesaikan kewajiban Anda semua yang sudah 22 tahun belum juga diselesaikan. Tim satgas akan terus menghubungi semua obligor, termasuk para turunannya, agar hak negara dapat segera dikembalikan," ujar Sri Mulyani.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan semua institusi terkait, Kemenpohulkam, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, maupun Badan Intelijen Negara untuk mengejar pertanggungjawaban para obligor/debitur BLB.I. ( RZ/ WK )******
No comments:
Post a Comment