Thursday, 7 May 2020
Presiden Jokowi melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin.
Jakarta.-----Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, baru-baru ini. Dian menggantikan Kepala PPATK sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin hingga masa jabatannya berakhir pada 2021 mendatang.
Prosesi pelantikan Dian diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK tertanggal 5 Mei 2020. Dian kemudian diminta melakukan pengambilan sumpah jabatan di hadapan Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun. Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," kata Dian.
"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dengan kewenangan selaku PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia pada negara, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya menambahkan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara secara simbolis. Setelah itu, para tamu undangan yang hadir memberikan ucapan selamat kepada Dian.
Pemberian ucapan selamat tak dilakukan dengan berjabat tangan seiring physical distancing, melainkan dengan menangkupkan kedua tangan di depan dada dan menjaga jarak. Selain itu, para tamu undangan yang hadir juga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak berdiri saat prosesi pelantikan berlangsung.
Tamu undangan yang datang dalam proses pelantikan Dian sebagai Ketua PPATK tak sebanyak biasanya. Beberapa tamu undangan yang tampak hadir, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sekadar informasi, Dian sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PPATK. Dian kini menggantikan Kepala PPATK sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada Sabtu (14/3).
Kiagus sempat diisukan meninggal dunia karena terjangkit virus corona Covid-19. Hanya saja, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan Jakarta Rita Rogayah membantahnya.
Rita mengatakan, Kiagus meninggal dunia akibat penyakit infeksi saluran napas bawah atau pneumonia. Selain itu, Rita menyebut Kiagus mengidap penyakit penyerta lainnya, seperti diabetes dan gangguan pada ginjal.
"Bapak ini meninggal sesuai dengan komorbid (penyakit penyerta) yang ada pada pasien," kata Rita.
(RZ/WK )***
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment