INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 7 May 2020

Jokowi Resmi Lantik Kepala BNPT Boy Rafli Amar.


Jakarta.-------Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Boy Rafli Amar di Istana Negara, Jakarta, baru-baru ini. Boy menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius yang dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.

Pelantikan Boy tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI 86/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan BNPT.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD RI 1945 menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ujar Boy mengucapkan sumpah di hadapan Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Usai mengucapkan sumpah, Boy menandatangani berita acara pelantikan di hadapan Jokowi.

Pelantikan ini dihadiri secara terbatas oleh sejum
lah jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.

Para tamu termasuk Jokowi juga terlihat mengenakan masker dan menjaga jarak di dalam ruangan sebagai bagian dari upaya pembatasan fisik (physical distancing) demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Pelantikan Boy sebagai Kepala BNPT merupakan penunjukan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz melalui telegram Kapolri ST/1378/KEP/2020 pada Jumat (1/5). Boy menggantikan Suhardi yang telah empat tahun menjabat sebagai Kepala BNPT.

Penunjukan Boy sebagai Kepala BNPT sempat menuai kritik, karena Idham dinilai melampaui wewenang. Pengamat dari Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane  mengatakan pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang presiden dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Neta mengatakan seharusnya telegram kapolri keluar setelah terbit keppres.

Namun, Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membantah soal pelampauan wewenang tersebut. Ia mengatakan mutasi itu sudah sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," kata Argo melalui keterangan resmi. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment