INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 12 May 2020

THR PNS Cair Jumat Pekan Ini, Swasta Kapan Ya ?


Jakarta.-------Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dipastikan akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian, nasib pekerja di sektor swasta justru sebaliknya karena ada kemungkinan pembayaran THR bisa dicicil, bahkan ditunda.

Eksekusi pembayaran THR PNS memang sudah disebutkan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Jika lebaran tahun ini jatuh pada 23 - 24 Mei 2020, maka THR akan cair pada rentang waktu 13-14 Mei 2020, Kamis-Jumat. Hal ini sudah diamini Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran THR bagi PNS akan dicairkan pada Jumat 15 Mei 2020.

"Kami harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini," kata Sri Mulyani.

Adapun pegawai yang mendapatkan THR pun hanya abdi negara level Eselon III ke bawah. Sementara untuk pegawai Eselon III ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan insentif yang biasanya setiap tahun diberikan saat perayaan Lebaran itu.

Besaran THR yang diterima pun tidak akan sama seperti THR tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, THR yang akan diterima PNS yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Sementara itu, nasib kurang baik mungkin saja dialami para pekerja swasta. Pasalnya, THR mereka tahun ini kemungkinan bisa dicicil, bahkan ditunda seiring dengan kondisi perusahaan yang babak belur akibat wabah Covid-19.

Pembayaran THR para pekerja yang dicicil hingga ditunda pun telah mendapatkan lampu hijau, seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2020 di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh yang berlandasakan kekeluargaan serta laporan keuangan internal perusahaan.

Apabila perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

Adapun waktu dan pembayaran THR tetap berstatus wajib. Apabila perusahaan tidak memenuhi hak dan kewajiban tersebut, maka tetap akan mendapatkan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otoritas ketenagakerjaan pun meminta kepada jajaran gubernur di masing-masing provinsi untuk membentuk pos komando THR Keagamaan Tahun 2020 dengan memperhatikan prosedur atau protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment