Jakarta.-------Pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN) dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini pada Jumat kemarin (15/5/2020) begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang sudah melakukan komitmen membaya THR kepada karyawan.
Eksekusi pembayaran THR PNS memang sudah disebutkan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran.
Jika lebaran tahun ini jatuh pada 23 - 24 Mei 2020, maka THR akan cair pada rentang waktu 13-14 Mei 2020. Hal ini sudah diamini Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran THR PNS akan dicairkan pada Jumat 15 Mei kemarin. "Kami harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini,"katanya, Senin (11/5/2020).
Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang biasanya diberikan sebulan setelah THR atau saat tahun ajaran baru sekolah, kali ini berbeda. Tahun ini, gaji ke-13 tidak dibahas berbarengan dengan THR.
Pembahasan gaji ke-13 bahkan dilakukan pada kuartal akhir tahun ini. Artinya, gaji ke-13 akan diberikan pada akhir 2020. "Untuk gaji ke-13 akan diputuskan Oktober," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, baru-baru ini.
Menurutnya, pembahasan saat ini masih berfokus pada THR yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, fokus pemerintah juga pada bantuan sosial ke masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.
"Sekarang APBN fokus ke penanganan covid, termasuk bantuan sosial dan lainnya," kata dia.
Yustinus pun meyakini konsumsi masyarakat tidak akan turun meski penyaluran gaji ke-13 dilakukan di akhir tahun. Pasalnya, anggaran tetap diberikan hanya saja waktunya yang diubah.
Tidak ( menurunkan konsumsi ) saya rasa, karena hanya bergeser waktunya ", jelasnya (RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment