INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 31 May 2020

Aturan Kemendag: Pengunjung Pasar Rakyat Maksimal 30% Normal.

Jakarta.--------Kementerian Perdagangan telah menyiapkan skema new normal di sektor perdagangan pada masa pandemi Covid-19. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pun telah merilis SE Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan new normal.

Dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia, SE itu mengatur sejumlah lokasi perdagangan, yakni pasar rakyat, toko swalayan, restoran/kafe, toko obat, mal, restoran di rest area, serta tempat hiburan. Namun, ada sejumlah perbedaan teknis yang diatur. Misalnya adalah pasar rakyat dengan toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket serta department store.

Di pasar rakyat, jumlah pengunjung maksimal hanya 30% dari jumlah kunjungan normal. Sementara toko swalayan kuota maksimal boleh lebih besar, yakni sebanyak 40%. Begitu pun dengan toko obat, restoran/kafe maupun restoran di rest area yang maksimal sebesar 40%.

"Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan," pernyataan dalam SE tersebut, baru-baru ini.

Masing-masing tempat belanja mengatur persamaan dalam protokol suhu tubuh, yakni 37,3° C, sesuai standar WHO. Pun dengan antrean di kasir, umumnya diatur khusus untuk 5 orang. Kecuali swalayan yang diperbolehkan hingga 10 orang. Namun, jaraknya tetap harus diperhatikan, yakni 1,5 meter.

Selain itu, dalam SE tersebut diatur juga sejumlah tempat hiburan, seperti kebun binatang, museum serta galeri seni. Pada pada saat beroperasi, pengelola wajib menerapkan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas pada kondisi normal, dan penjualan tiket secara online.

"Surat edaran ini mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana nonalam Covid-19," tulis bunyi surat edaran tersebut. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment