INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 15 May 2020

Soal Iuran BPJS, Ganjar: Saya Pilih Tidak Naik, Tapi......

Jakarta.-----Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melaui aturan ini pemerintah kembali berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan ini merupakan keputusan yang sulit bagi pemerintah. Pasalnya kebijakan yang diambil bukanlah kebijakan populis, namun ia meminta agar masyarakat tidak ragu karena kelas tiga masih akan dijamin.

"Yang kelas tiga masih dijamin pemerintah, jangan ragulah, ini keputusan sulit yang tidak populer," ungkap Ganjar, baru-baru ini.

Lebih lanjut ia mengatakan pertimbangan dalam pembuatan Perpres ini juga untuk kesehatan perusahaan. Karena perusahan juga harus menjamin sekian banyak orang.

"Kalau disuruh milih saya milih nggak naik, tapi dengan kondisi BPJS seperti itu masak nggak naik," papar Ganjar.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Anggaran Askolani dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan bahwa kenaikan iuran ini untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak setiap tahunnya.

Namun, keduanya pun menekankan bahwa itu bukan tujuan satu-satunya kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS tersebut. Melainkan terpenting untuk membuat program JKN bisa terus berjalan dengan baik.

"Intinya tidak hanya ke sana (tambal defisit), lebih ke perbaikan ekosistem program JKN, tentang iuran, tentang manfaat, tentang bagaimana membuat pelayanan kebutuhan kesehatan dasar dan kelas standar serta hal-hal yang berkaitan agar ekosistem JKN bisa sehat dan berkesinambungan," ujar Kunta, baru-baru ini.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Perpres 75 tahun 2019 lalu yang juga tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan demikian, ia berharap Perpres kali ini bisa disetujui oleh MA.

"Memang putusan MA pertimbangannya lebih menekankan pada memperbaiki ekosistem dari JKN dan Perpres ini ingin menjawab itu, bahwa kita ingin perbaiki ekosistem JKN, dampak defisit itu lain persoalan," jelasnya. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment