INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 21 May 2020

Menteri Agus Sikat Mafia Pangan, Ternyata Selama Ini Rajin Timbun Ribuan Ton Gula.


Jakarta.--------Teguran keras Presiden Jokowi agar harga bahan pangan seperti gula dikendalikan akhirnya berbuah manis. Ternyata selama ini ada distributor nakal yang kerap menimbun stok gula. Akibatnya, harga gula di pasaran menjadi meroket hingga mencapai Rp 22.000.

Permainan kotor distributor itu salah satunya adalah PT PAP yang diduga menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp 13.000/kg, jauh di atas harga acuan konsumen.

PAP juga diduga sudah menjual gula dengan harga di atas acuan tersebut ke lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan.

"Hasil pengawasan barang beredar Ditjen PKTN Kemendag ditemukan penjualan gula dari distributor 1 ke distributor ke-2 gula hingga distributor ke distributor ke-3 dan distributor ke-4 bahkan dijual lintas provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000/kg," ujar Agus dalam keterangan tertulis Kementerian Perdagangan, baru-baru ini.

Agus dan jajarannya sudah menyidak gudang penyimpanan stok gula dari PT PAP yang berlokasi di gudang produsen PT Kebon Agung, Jalan Kebon Agung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dari penindakan tersebut, ditemukan 300 ton gula masih tersisa dan langsung diamankan. Menurut Agus, jumlah tersebut hanyalah sebagian kecil dari gula yang sudah dijual PT PAP.

Agus mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha dari distributor nakal tersebut.

"Kami tak segan akan mencabut izin usaha dan membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, 300 ton gula yang sudah disita pihaknya akan diguyur ke pengecer di pasar.

"Rencananya gula yg diamankan ini akan dilepas langsung ke pengecer, terutama yang ada di pasar tradisional sehingga dapat memotong jalur distribusi yang tidak wajar, sehingga masyarakat mendapatkan gula dengan dan yang tidak melebihi HET Rp. 12.500/kg," tandas Veri.

Veri menambahkan Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala pelanggaran yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga gula di pasar.

"Kemendag bersinergi dengan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran dalam kegiatan perdagangan dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar. Distributor harus terdaftar di Kementerian Perdagangan sehingga lebih mudah dikontrol," tandas Veri.(RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment