Jakarta.------Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kebijakan larangan mudik tetap berlaku, bahkan pengawasannya mulai diperketat. Demikian juga mengenai sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh petugas yang melakukan penegakan hukum di lokasi. Dalam hal ini sanksi diberikan oleh pihak kepolisian.
"Sementara untuk sanksi di jalan ini, itu wewenangnya ada di kepolisian. Pihak kepolisian ini juga sebenarnya satu frekuensi sama kita bahwa ini harus ditegakkan aturannya," kata Adita di Jakarta, baru-baru ini.
Sanksi terberat mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bila dilihat dari aturan tersebut, dualam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Namun, Adita menggarisbawahi mengenai pemberian sanksi ini.
"Ini kan sanksi maksimal. Bahwasannya nanti di lapangan akan seperti apa, ini adalah diskresi dari kepolisian," urainya.
Adita tidak menjelaskan apa sanksi denda dan kurungan penjara selama ini sudah pernah diberikan kepada para pelanggar. Namun, dia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dijalankan.
"Yang ada sekarang memang lebih banyak tilang dan dikembalikan ke daerah asalnya," tuturnya.
(RZ/WK )**** tu
No comments:
Post a Comment