Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menyampaikan, untuk tanggal perpanjangan tidak diatur lebih lanjut.
Pengaturan perpanjangan masa belajar dari rumah masih mengacu pada pada surat edaran bernomor: B/3606/440/IV/2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
di Kota Semarang.
"Tetap berjalan sesuai edaran yang dulu sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Maka, selagi belum ada edaran baru, pembelajara dari rumah tetap berjalan," ungkapnya, baru-baru ini.
Dia menuturkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) daring untuk satuan pendidikan tidak boleh dilakukan secara berkelompok di salah satu tempat(tidak boleh menerapkan pola belajar kelompok).
"Jadi, KBM daring dilakukan secara kreatif, menyenangkan, menantang, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, maupun tidak
memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik," ucapnya.
Menurutnya, sehingga satu di antara tujuan KBM daring, yakni mencegah penularan dan penyebaranCovid-19 dapat diwujudkan.
"Mengingat satuan pendidikan mempunyai fungsi memberikan layanan publik seperti legalisasi ijazah dan juga untuk menjaga/memelihara aset sekolah, maka kepala sekolah dapat melakukan pengaturan piket secara proporsional. Piket tersebut yakni 30 persen dari jumlah guru dan tenaga kependidikan," ucapnya.
Menurutnya, piket itu diutamakan untuk layanan publik, petugas akebersihan, dan petugas eamanan.
"Tentu, pelaksanaan piket tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan pada satuan pendidikan," ucapnya.
Gunawan menyampaikan, untuk kepala sekolah wajib melakukan pemantauan secara berkesinambungan terhadap aktivitas guru, karyawan, dan peserta didik dalam pelaksanaan KBM
daring dan work from home (WFH).
"Sehingga kebijakan tersebut berdampak positif sebagai bagian upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19," tandasnya. (RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment