Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukan rapid atau swab test secara mandiri.
Di Kota Semarang, ada beberapa rumah sakit yang memberi pelayanan pemeriksaan rapid test atau swab test secara mandiri, diantaranya RSUD KRMT Wongsonegoro.
Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro, Susi Herawati menyebutkan, ada dua macam pemeriksaan mandiri untuk mendapatkan surat rekomendasi bebas Covid-19,
yakni bisa melakukan rapid test dan melakukan PCR/swab test.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website RSUD yaitu http://www.rswnsmg.com/ testcovid19/ dengan memasukan data diri dan jadwal kedatangan.
Untuk rapid test mandiri di rumah sakit milik Pemerintah Kota Semarang ini akan dikenai biaya sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer langsung melalui rekening RSUD KRMT Wongsonegoro.
Sementara, biaya PCR/Swab test sebesar Rp 2,35 juta.
Swab akan dilakukan dua kali pemeriksaan.
"Hasil rapid test hari itu bisa langsung terbit.
Kalau hasil PCR bisa tiga hari," jelas Susi, baru-baru ini.
Pemeriksaan rapid atau swab test di RSUD, lanjut Susi, bisa dibebaskan biaya dengan ketentuan jika hasil rapid tes menujukkan reaktif
dan digolongkan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) atau hasil PCR/Swab tes adalah positif.
"Hasilnya positif dan pasien mau dirawat di RSUD maka kami bebaskan biayanya sampai perawatan sembuh.
Tapi kalau rawat mandiri tetap dikenai biaya pemeriksaan dan kami laporkan ke Dinkes," paparnya.
Rumah sakit lain yang melayani pemeriksaan rapid maupun swab mandiri yakni RS Columbia Asia.
Direktur RS Columbia Asia, Siska Sindhuatmadja menerangkan, pihaknya melayani pemeriksaan rapid test drive thru dan swab test.
Alur pendaftarannya pun tak berbeda jauh yakni dengan melakukan perjanjian secara online melalui https://bit.ly/ AppointmentRSCASemarang dan transfer ke rekening rumah sakit tersebut.
"Pasien datang menggunakan masker ke depan pintu Emergency rumah sakit,
tunjukkan bukti transfer pembayaran kepada petugas kami,
buka kaca jendela mobil dalam kondisi maksimun terbuka dan petugas kami akan melakukan pengambilan darah," jelasnya.
Terkait biaya, Siska membeberkan, untuk rapid test sebesar Rp 595 ribu termasuk biaya admin dan dokter.
Sementara untuk PCR/Swab tes akan dikenakan biaya Rp 3,2 juta untuk dua kali swab dengan interval waktu pengambilan swab pertama dan kedua yakni 24 jam.
Hasil dari rapid tes bisa didapat dalam waktu tiga jam, sedangkan PCR/swab tes bisa diketahui setelah tiga hari.
"Hasil pemeriksaan rapid test akan dikirimkan melalui email atau jika butuh hardcopy bisa melakukan pengambilan ke rumah sakit," tambahnya. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment