INDENPERS MEDIA ISTANA, AMERIKA-------
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden sudah mempunyai payung hukum mencairkan dana rekening Global Collateral Account (GCA) yang digunakan dalam mengatasi Covid-19 dan perubahan iklim sampai 2030.
“Berdasarkan dokumen Interim National Security Strategic Guidance AS dalam menanggulangi Covid-19 dan perubahan iklim sampai 2030 sudah mempersiapkan anggaran dana US$2 triliun. Saya berpendapat untuk mendapatkan anggaran dana senilai itu, pihak Joe Biden telah menghubungi pemilik rekening GCA,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah baru- baru ini.
Menurut Amir, AS menyiapkan dana US$ 2 triliun dalam mengatasi perubahan iklim sampai 2030 sesuai dengan kesepakatan Paris (Paris Agreement).
Paris Agreement merupakan perjanjian dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mengenai mitigasi emisi gas rumah kaca, adaptasi, dan keuangan.
“Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement dalam UU No 16 tahun 2016,” paparnya.
Menurut Amir, berdasarkan pengakuan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Indonesia membutuhkan dana Rp 3.461 triliun untuk mengatasi perubahan iklim.
“Persoalannya, kemudian kenapa sampai sekarang pemerintah kita seolah-olah tidak tahu menahu dana GCA dan tidak mau memanfaatkannya,” jelasnya.
Amir mengusulkan kepada Menkeu Sri Mulyani memberikan payung hukum untuk mencairkan dana GCA. “Menkeu Sri Mulyani harusnya memperlihatkan prakarsa ke presiden agar kepala negara bisa menerbitkan payung hukum bisa dalam peraturan presiden atau keputusan presiden untuk memanfaatkan dana GCA( RZ/WK/KD)
No comments:
Post a Comment