INDENPERS MEDIA ISTANA, PONTIANAK--------
Polda Kalimantan Barat telah mengamankan lima tersangka kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang,baru-baru ini.
Tim Polda Kalbar berhasil mengamankan sebanyak 3.119 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial ( RHD )dan ( DJA).
Sejumlah aset yang disita tersebut antara lain berupa uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah. )
“Hasil Penyelidikan selanjutnya dari tiga tersangka antara lain (SM),( ILH) dan ( WW ) berhasil diamankan dan bisa masuk atau di kategorikan ke dalam tindak Pidana Pencucian Uang, setelah ditelusuri aset-aset yang mereka punya cukup lumayan dari hasil menjual barang haram tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam acara Press Confrence.
Barang bukti yang kita sita dari ( SM) berupa satu unit kendaraan roda empat, emas berbentuk cincin, gelang ,kalung dan anting emas. Serta kartu ATM BNI, ATM BCA, ATM Mandiri dan uang tunai sebesar Rp.151 juta jadi total aset yang diamankan dari tersangka ( SM) sebesar Rp 701 juta.
Sedangkan dari tersangka ILH petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit sepeda motor, emas berbentuk cincin, gelang, kalung, anting anting dan sebuah kartu ATM BCA,jadi
total aset yang di amankan dari tersangka ILH senilai Rp 366 juta.
Sedangkan dari tersangka ( WW) petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit mobil satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 73 juta, emas berbentuk cincin, gelang, kartu ATM BCA dan satu lembar buku tabungan BCA,sehingga total aset yang berhasil di sita dari tersangka ( WW) senillai Rp 1 miliar.
“Total aset yang disita dari ketiga tersangka senilai Rp 3 miliar dan ketiga tersangka di kenakan Pasal 3 dan I atau pasal 4 Undang undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda paling banyak 20 milyar,”tutur Yohanes Hernowo.
Satu orang masih diburu dalam pencarian dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dan apabila tertangkap akan diproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika.( Tiwo/ RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment