INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Senin (2/8/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam upaya menekan lonjakan kasus Covid-19, Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 berlaku pada 22 Juli-2 Agustus 2021. Kebijakan itu merupakan lanjutan PPKM Darurat yang berlaku dalam kurun waktu 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Selama PPKM Level 4, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran. Misalnya, warung makan yang berada di tempat terbuka boleh menerima pengunjung yang makan-minum di tempat, tetapi waktu bersantap dibatasi maksimal 20 menit.
Pada hari terakhir PPKM Level 4, Senin (2/8/2021), terdapat tambahan 22.404 kasus baru Covid-19. Dengan demikian total kasus Covid-19 mendekati 3,5 juta atau tepatnya 3.462.800.
Sementara itu kasus sembuh naik 32.807 (total 2.842.345) dan kasus meninggal bertambah 1.568 (total 97.291).( RZ/ WK ).
No comments:
Post a Comment