INDENPERS MEDIA ISTANA, Lampung------- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dalam belanja hibah Rp. 91.742.824.000,- dan bantuan sosial sebesar Rp. 1.633.000.000,- tahun anggaran 2020 oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji baru- baru ini.
"Telah kami sampaikan aduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur, terkait dugaan Korupsi belanja hibah dan bantuan sosial yang diduga tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut yaitu senilai Rp. 692.500.000,-", ungkap Ketua Umum DPW KAMPUD.
Seno Aji juga mengulas tentang dasar penyaluran belanja hibah dan bantuan sosial tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan sebagai pedoman pelaksanaan secara teknis.
"Atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Timur nomor 30 tahun 2017 tentang perubahan Perbup nomor 27 tahun 2016 tentang pedoman tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial, dana tersebut di belanjakan namun dalam pelaksanaannya patut diduga pihak BPKAD Lampung Timur tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan diantaranya
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 tahun 2019 perubahan atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos dari APBD, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi", tegas Seno Aji yang juga sebagai aktivis muda ini.
Selain itu, pria yang dikenal sederhana dan low profil ini menjelaskan mekanisme penyaluran belanja hibah dan bansos oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima hibah yang bekerjasama dengan KCP Bank Lampung Cabang Pembantu Sukadana.
"Melalui kerjasama dengan KCP Bank Lampung Capem Sukadana, BPKAD Lampung Timur menyalurkan belanja hibah sebesar Rp. 91.742.824.000,- dan bantuan sosial sebesar Rp. 1.633.000.000,- kepada 313 penerima hibah dan bantuan sosial, namun dari total 313 penerima terdapat 74 penerima hibah yang disinyalir tidak jelas peruntukannya dan atau fiktif sebab tidak ada laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana hibah dan bantuan sosial tersebut", tandas Seno Aji.
Sementara, Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi yang didampingi oleh Sekretarisnya, Ibnu Hasan turut mengawal proses pendaftaran Laporan pengaduan secara resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
"Ya kami turut mengawal pendaftaran aduan resmi Lembaga kami ke Kejaksaan Negeri Sukadana, terkait dugaan Korupsi atas belanja hibah dan bantuan sosial di BPKAD Lampung Timur pada Jum'at (9/7/2021) sekira pukul 14.45. WIB, yang diterima bagian Seksi Intel Kejari Lampung Timur", jelas Andi sosok aktivis yang dikenal merakyat ini.
Terpisah, staf Intel Kejari Lampung Timur, Leni menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan mendaftarkan resmi aduan dari DPW KAMPUD terkait dugaan Korupsi di BPKAD Lampung Timur.
"Sudah kami catat dan akan kami sampaikan pada pimpinan laporan ini", tutup dia. (Sa/ RZ / WK )****
No comments:
Post a Comment