Wednesday, 6 May 2020
Resmi! Jokowi Tunda Pilkada 2020 hingga COVID-19 Selesai.
Jakarta.-----Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dari yang semula September menjadi Desember. Bahkan, bukan tidak mungkin lebih lama tergantung situasi pandemi COVID-19.
Keputusan tersebut dituangkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 7/2020 yang diteken pada Senin (4/5/2020), seperti dikutip CNBC Indonesia, baru-baru ini.
Adapun nomenklatur Perppu tersebut yaitu Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pada ayat 1 pasal tersebut, disebutkan bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini pandemi Covid-19. Sementara ayat 2 menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020.
Meski demikian, pada ayat selanjutnya diatur ketentuan bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila pada akhir tahun belum bisa dilakukan pemungutan suara.
"Dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir melalui mekanisme dalam pasal 122A."
Keputusan penundaan Pilkada sebelumnya telah disepakati dalam rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum. Mereka sepakat Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember (RZ/WK )****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment