INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 4 August 2021

Pemerintah Ubah Libur Tahun Baru Islam Jadi 11 Agustus Untuk Cegah Penyebaran Corona.


INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-------Pemerintah mengubah hari libur Tahun Baru Islam dari tanggal 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Kebijakan itu diputuskan dalam rapat kordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 18 Juni 2021.

Rapat itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Selain itu, hadir Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Keputusan menggeser hari libur nasional itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

"Sesuai dengan arahan presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan merebaknya penularan wabah Covid- 9 yang sampai sekarang belum dituntaskan secara baik, maka, kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama," kata Menko PMK saat konferensi pers, baru- baru ini.

Kemudian, untuk libur Maulid Nabi pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Sementara untuk libur cuti bersama Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui SKB 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Beleid itu ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu.( RZ / WK )***

No comments:

Post a Comment