INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 4 August 2021

Direktorat Polda Jabar Subdit III Berhasil Mengrebek Gudang Obat- obatan Ilegal di Lembang.


INDENPERS MEDIA ISTANA, JABAR--------Petugas Ditresnarkoba Polda Jabar gerebek gudang tempat produksi obat-obatan ilegal di Lembang pada,Kamis 8 Juli 2021 pukul 02.02 WIB.

Fery Rusdiono Sekjen ( VII ) DPP Dhipa Adista Justitute sangat mengapresiasi sekali kepada Polda Jabar atas keberhasilan dan kerja kerasnya dapat mengungkap dan sekaligus mengrebeg Gudang Produksi obat - obatan ilegal di Wilayah Lembang yang menjadi tempat produksi obat terlarang yang diduga tidak memiliki ijin edar yang terletak di kampung Barunagri RT.03 RW 04 Desa Sukajaya,Kecamatan Lembang,Kabupaten Bandung Barat baru- baru ini.

Polda Jabar menggerebek gudang yang menjadi tempat produksi obat yang diduga tidak memiliki izin edar, baru- baru ini.

pemilik gudang tempat obat terlarang tersebut berinisial ( SS).

Di tempat tersebut pelaku ( SS ) memproduksi obat berupa pil putih bertuliskan LL lalu diedarkan ke sejumlah tempat.

Disamping itu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti 15 dus besar berisi obat sudah jadi 100 paket, dan 1/2 ember obat bertuliskan LL siap kemas di gudang tersebut.

"Terbongkarnya praktik pembuatan obat di gudang ini setelah tim melakukan pengembangan kasus yang sama di daerah Kota Tasikmalaya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat kepada awak media di lokasi penggerebekan.

Rudy menuturkan, awalnya di TKP Kota Tasik ditemukan mesin pencetak obat G dan mengamankan lima tersangka.

Dari keterangan para tersangka tersebut,kemudian didapat informasi pemasok bahan-bahannya.

Sedangkan pemasoknya adalah perempuan berinisial  ( L ) dan suaminya berinisial ( C ).

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri tersebut akhirnya diketahui jika mereka bekerjasama dalam jual beli bahan tersebut dengan ( SS ),sehingga pihaknya langsung mendatangi gudang miliknya, dan benar ditemukan bahan obat LL beserta alat cetak untuk memproduksi obat.

"Tersangka sudah empat bulan memproduksi obat tanpa izin edar di gudang ini dengan

Omzetnya per hari bisa mencetak sekitar 100.000 butir obat yang dikemas ke dalam satu dus, dibagi ke dalam 100 plastik dengan jumlah 1.000 butir per plastiknya,"tutur Rudi.zz CV. ZZz.( Tiwo / RZ/ WK )****"


No comments:

Post a Comment