Jakarta.----Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr. Seto Mulyadi atau yang akrab di sapa Kak Seto memberikan peringatan dan kritisi keras terkait adanya pemberitaan mengenai Guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Lampung Selatan (Lamsel) yang memberikan sejumlah uang senilai Rp. 25.000 dengan stiker bertuliskan Waspada COVID-19 dan ada foto Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kepada murid atau anak didiknya, Jum'at (1/5/2020).
Dikatakan oleh Kak Seto kepada media ini, bahwa "masalah itu merupakan bagian dari eksploitasi anak, anak disalahgunakan, untuk ikut mengkampanyekan sesuatu kemudian bisa bersifat politik, ini terus terang dilarang oleh Undang-undang perlindungan anak, agar hal ini mendapat peringatan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum", katanya.
Lebih lanjut Kak Seto berharap agar semua pihak berani menyuarakan permasalahan ini supaya ke depan tidak terjadi kembali anak-anak dilibatkan dan dimanfaatkan, selain itu dari unsur pendidik juga yang terlibat harapannya bisa diberikan peringatan dan penindakan tegas.
"Hal ini diingatkan untuk semua pihak jangan sampai ada penyalahgunaan anak, penyalahgunaan ini adalah eksploitasi anak yang seharusnya tidak dilibatkan dalam kegiatan politik praktis , mohon dibebaskan dari hal-hal seperti itu, karena saat ini kita sedang menggadang dan mendukung serta mengarahkan terciptanya sebuah Kabupaten yang layak anak apalagi ini menyangkut kepemimpinan seorang calon Bupati, dan Lampung Selatan sendiri harus bisa menunjukan wujud komitmen Kabupaten layak anak jangan sampai ada pelanggaran hak anak yang dieksploitasi secara politik lagi", tegas Kak Seto saat di wawancarai di Kantor LPAI yang beralamat di Kementerian Sosial RI di Jakarta
"Apalagi pembagian stiker waspada COVID-19 dengan foto Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto dari Guru ke muridnya merupakan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Selatan, ini merupakan oknum yang tidak bisa dibenarkan untuk melakukan itu ya, sebagai orang yang diberi tanggungjawab di dunia pendidikan juga harus menghargai hak-hak pendidikan anak, untuk tidak dididik sebagai alat atau kepanjangan tangan dari anak anak yang belum tahu kepentingan politik untuk saat ini, mohon untuk diberikan penindakan terhadap siapa yang bertanggungjawab atas program tersebut, yang telah menginstruksikan kepada dewan guru untuk bisa menyampaikan kepada para siswa", imbuhnya.
Kak Seto juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan upaya penindakan terhadap berlangsungnya program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Selatan yang melibatkan anak didik atau murid (SMPN di Lamsel).
"Mengacu dari UU perlindungan anak, kalau itu sudah terbukti menjadi eksploitasi anak tentunya ada pemidanaan, tetapi itu harus kita serahkan kepada aparat penegak hukum, tentu akan mengenakan kepada UU perlindungan anak" tutupnya. ( SA/RZ?WK )***
No comments:
Post a Comment