INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 6 May 2020

Harap-harap Cemas Tunggu Surat Edaran Menaker Soal THR.


Jakarta.---------Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku mendengar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan merilis surat edaran khusus mengenai ketentuan tunjangan hari raya (THIR).

Isinya memberi kelonggaran kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR 100% atau dengan cara mencicil.

"Kami protes keras apa yang dilakukan menaker kalau ada surat edaran seperti itu," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, baru-baru ini.

Ia mengatakan, beberapa pelaku usaha sudah menyampaikan ketidakmampuan dalam membayar THR. Padahal, mereka berasal dari pelaku usaha dengan nilai keuntungan besar tiap tahunnya, yakni mencapai puluhan miliar hingga triliunan rupiah.

Kahar menilai ironi ketika terkena 'badai' yang hanya 2-3 bulan gegara Covid-19, perusahaan sudah langsung limbung. Padahal, jika dibuka laporan keuangan, kemungkinan besar bisa menghidupi perusahaan dalam jangka waktu lama meski tetap memberi hak buruh secara penuh.

"Beberapa perusahaan sudah menyampaikan ke serikat pekerja kalau mereka nggak mampu bayar THR. Saya dengar perusahaan ingin bayar secara mencicil. Nah tapi sikap KSPI menolak pembayaran THR dicicil dan menolak pembayaran THR tidak 100%," tegas Kahar.

Ia menganggap, THR yang dibayar 100% bisa membuat daya beli masyarakat kembali meningkat di tengah kesulitan saat ini. Sehingga, pertumbuhan ekonomi pun bisa kembali meningkat.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono, baru-baru ini, memberikan tanggapan atas keinginan serikat pekerja.

"Kemampuan perusahaan kan berbeda satu sama lain. Ada yang mampu beri THR. Ada yang mampu sebagian, ada juga yang ngga mampu. Sehingga itu harus disesuaikan keadaan dengan masing-masing perusahaan itu karena dampaknya beda-beda," katanya.

"Seperti farmasi, online, logistik, angkutan barang, masih jalan. Tentu mereka punya kemampuan lebih baik dibanding yang lain. Tentu kondisi variasi dari satu perusahaan ke perusahaan lain," lanjut Iwantono.

Mengenai permintaan buruh yang menginginkan dibayarkannya THR secara penuh pada H-7 Lebaran, Iwan menilai perlu ada pengertian. Menurut dia, kondisi sulit ini tidak dialami buruh, namun juga pengusaha.

"Jangan konfrontasi gitu. Situasi ini ya semua susah. Kalau selalu kedepankan konfrontasi hasilnya nggak baik. Siapa sih yang mau telantarkan karyawannya sendiri. Pendekatan jangan konfrontatif. Memahamilah satau sama lain," kata Iwantono.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemnaker, John D. Saragih secara terpisah sudah diminta tanggapan soal rencana penerbitan surat edaran THR oleh Menaker. Ia hanya mengatakan 'belum ada' soal surat edaran tersebut. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment