INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 3 May 2020

Dikaji Ulang, Ini Daftar PNS yang Dapat THR dari Sri Mulyani.


Jakarta.-----Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memastikan sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Dalam suratnya yanng dapat CNBC Indonesia, Minggu (3/5/2020), Sri Mulyani mengungkapkan perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk pemberin THR karena negara sedang fokus menangani pandemi virus corona Covid-19.


Berikut daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini:

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
6. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain
7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi
8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Berikut daftar pejabat negara yang tidak mendapatkan THR tahun ini:

1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil Menteri
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan Pengawas LPP
7. Staf khusus kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sri Mulyani mengungkapkan THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. "Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment