INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 18 March 2020

Istana: Status Darurat Bencana Lebih dari Cukup Tangani Pandemi Corona.


Jakarta -----------Pihak Istana Kepresidenan mengatakan status penanganan virus Corona (COVID-19) di Indonesia tak perlu dibenturkan dengan saran yang disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana menegaskan status penanganan Corona saat ini sudah lebih dari cukup.
"Kita tidak perlu membenturkan antara WHO dan pemerintah. Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang ditetapkan Ketua Gugus Tugas, Pak Doni Monardo, lebih dari cukup untuk melakukan apapun yang dirasakan perlu untuk menangani pandemi COVID-19 ini," kata Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian baru-baru ini.

"Kita sebaiknya melihat substansi status tersebut yakni apa konsekuensi status tersebut, baik dari logistik, infrastruktur, SDM dan yang terpenting: rantai komando yang terpusat, cepat dan efektif," ujar dia.

BNPB Tunggu Daerah Tetapkan Status Darurat Bencana Corona
Seperti diketahui, WHO telah menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat nasional untuk menangani pandemi virus Corona (COVID-19). Kini Indonesia berstatus darurat bencana Corona.

Status resmi Indonesia saat ini adalah 'status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona'. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Infeksi COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, menetapkan status itu.

"Surat Keputusan (SK) sudah diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo Soetarno, baru-baru ini.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, bahkan pernah menyatakan status Indonesia saat ini adalah tanggap darurat COVID-19, diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekarang diketahui, 'status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus Corona' ditetapkan Kepala BNPB Doni Monardo, bukan ditetapkan Presiden Jokowi.

Darurat nasional hanya bisa ditetapkan Presiden, tidak bisa ditetapkan Kepala BNPB. Jadi jelas, status Indonesia saat ini bukan darurat nasional seperti yang disarankan Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus lewat surat pada 10 Maret 2020.

Anomali Instruksi Presiden dalam Penanganan Wabah Corona
Penetapan 'status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus Corona' ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 23 Undang-Undang tersebut diatur bahwa penentuan status keadaan darurat bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden. Berikut ini bunyi pasalnya.

Pasal 23
(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
(2) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. ( RZ/ WK )*

No comments:

Post a Comment