INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 23 March 2020

Instruksi Jokowi: Anggaran Kementerian Rp 62 T Dialihkan Atasi Corona


Jakarta.------Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.  Jokowi lewat Inpres Nomor 4 Tahun 2020 memerintahkan K/L mengalihkan anggarannya untuk penanganan corona.
Pantau Data dan Informasi terbaru Covid-19 di Indonesia pada microsite Katadata ini.
Presiden Joko Widodo resmi memerintahkan Kementerian dan Lembaga (K/L) mengalihkan anggaran untuk menangani pandemi virus corona Covid-19. Ini setelah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 ditandatangani Presiden baru-baru ini.

Inpres tersebut merupakan tindak lanjut rapat 11 Maret 2020 yang memerintahkan K/L merealokasikan anggaran pengadaan untuk mempercepat penanganan corona. Kementerian bersama pemda langsung diminta mengajukan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Inpres ini juga mengatur K/L agar mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19,” demikian keterangan dalam laman Kementerian Keuangan, Minggu (22/3).

Kemenkeu juga telah mengidentifikasi belanja kementerian dan lembaga Rp 62,3 triliun yang bisa direalokasikan untuk penanganan virus corona.

Secara spesifik, Sri Mulyani akan merealokasikan dana kesehatan dari APBN hingga Rp 6,1 triliun untuk tenaga medis yang menangani pasien virus corona. Dana tersebut akan diberikan melalui asuransi dan santunan.

“Agar segera bisa memberikan kepastian kepada seluruh tenaga medis baik dokter spesialis, dokter biasa, maupun kepada perawat atau paramedis," katanya beberapa hari lalu.

Jokowi sebelumnya meminta realokasi anggaran agar fokus mengatasi pandemi virus corona, memperbanyak bantuan sosial, dan insentif bagi UMKM.  “Terutama dalam upaya pengendalian Covid-19,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas via video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. ( RZ/ WK )*****

No comments:

Post a Comment