Semarang. Jawa Tengah.---------- Satlantas Polrestabes Semarang bersama Dishub Kota Semarang nanti sore bakal menutup setidaknya lima ruas jalan protokol di Semarang.
Penutupan jalan dilakukan Minggu (29/3/2020) mulai pukul 18.00 WIB.
Ruas Jalan protokol yang ditutup meliputi Jalan Pandanaran - Simpang Lima, Jalan Pemuda, Gajah Mada, Jalan Pahlawan Videotron, dan Jalan Ahmad Yani-Simpang Lima.
"Betul kami bersama Pemkot Kota Semarang sepakat melakukan penutupan sebagai langkah memaksa orang untuk berdiam diri di rumah," ungkap Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi.
Kebijakan penutupan jalan yang diambil oleh pihaknya, menurut Ardi sebagai upaya Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran virus Corona.
Cara tersebut berupa menutup ruang-ruang yang berpotensi menarik atau menjadi tujuan orang berpergian dari luar rumah seperti pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, coffe shop dan sebagainya.
"Kami menekan semaksimal mungkin aktifitas masyarakat yang tidak terlalu penting seperti pergi ke mall, shoping, nonton film, ngopi, dan lainnya yang merupakan kebutuhan tersier."
"Sedangkan kebutuhan primer masyarakat seperti berbelanja sembako, menurut kami bisa dilakukan di minimarket atau warung kelontong yang tentunya pasti ada di dekat lingkungan masing-masing," bebernya.
Ardi menjelaskan langkah terbaik saat ini dalam memutus rantai penyebaran virus Corona yakni masyarakat harus berdiam diri di rumah sehingga langkah-langkah mencegah masyarakat agar tidak keluar rumah harus terus digalakan.
Ardi menuturkan aturan tersebut berlaku setiap hari hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam tahap awal penerapan durasi waktu dan jumlah ruas jalan yang ditutup sementara sesuai yang telah disepakati dengan pemerintah Kota Semarang agar masyarakat tidak kaget.
"Kami nanti lihat perkembangan aturan ini, kalau tidak efektif kami perpanjang durasi penerapan, jika cukup efektif maka durasi hanya yang berlaku tersebut," jelasnya.
Kendati demikian, penutupan jalan tersebut tidak mengikat bagi petugas di lapangan seperti petugas medis, TNI/Polri, ambulance, damkar, aparat pemerintah yang sedang bertugas dan hal-hal urgent lainnya.
Ardi menuturkan pada tahap awal terdapat petugas yang disiagakan di titik-titik penutupan jalan. Selanjutnya tidak menutup kemungkinan hanya akan di pasang pembatas jalan atau barrier.
"Bagi masyarakat yang nekat menerobos atau memaksa masuk ke jalur tersebut memang tidak ada sanksi khusus," katanya.
Namun perlu diketahui, lanjut Ardi, kebijakan Pemerintah ini didukung oleh Undang Undang Pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan yang berbunyi;
setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara 1 tahun.
Didukung pasal 14 ayat 1 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana satu tahun.
"Sekaligus pasal 212 KUHP yang mana melawan seorang pejabat yang melaksanakan tugas yang sah, di pidana penjara lama 1 tahun 4 bulan," terangnya.
Ardi menambahkan prinsip kebijakan ini masyarakat harus memiliki kesadaran untuk bersama-sama
( RZ/ WK )***
No comments:
Post a Comment