Sunday, 29 March 2020
Bukan Tunda Cicilan, Ini Keringanan Kredit Terdampak Corona.
Jakarta.-------- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada para nasabah untuk tidak berbondong-bondong datang ke bank atau multifinance, terkait stimulus restrukturisasi kredit akibat dampak virus corona.
Hal ini ditekankan karena Indonesia masih menerapkan social distancing dalam memutus rantai penularan virus corona (COVID-19).
"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi," ujar Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam pernyataan, baru-baru ini.
Hal ini sekaligus menanggapi setelah sebelumnya beredar video di sosial media tentang sejumlah nasabah multifinance menuntut penundaan kredit. Alasan yang mereka bawa adalah pidato Presiden Jokowi bahwa cicilan kredit bisa ditunda 1 tahun.
Sekar juga mengatakan bahwa ada 4 kriteria minimal untuk debitur yang diprioritaskan mendapatkan keringanan.
Pertama, debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
"Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka," ujar Sekar. (RZ/WK )****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment