Jakarta.------------ Ibadah Shalat Jumat di Masjid Baiturrahim, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta sebagai upaya untuk mencegah risiko penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas.
Keputusan ini ditetapkan menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang diterbitkan pada Senin (16/3/2020), lalu.
"Menindaklanjuti Fatwa MUI dan arahan Bapak Kasetpres, dengan hormat kami informasikan bahwa pelaksanaan ibadah Sholat Jumat pada tanggal 20 Maret 2020 di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan Jakarta ditiadakan," demikian keterangan resmi pengurus Masjid Baiturrahim, Jumat (20/3/2020).
"Sebagai penggantinya, sesuai Fatwa MUI untuk semua pejabat dan pegawai yg bertugas bekerja di kantor, diharapkan dapat melaksanakan Sholat Dhuhur di Ruangan masing-masing," bunyi pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Prof KH Nasaruddin Umar menyatakan bahwa aktivitas ibadah Shalat Jumat berjamaah di masjid tersebut ditiadakan pada minggu ini hingga 2 minggu yang akan datang.
Keputusan ini tak hanya mempertimbangkan Fatwa MUI, melainkan juga imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kembali diperkuat dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan konsultasi dengan para imam besar masjid di negara Islam.
"Bagi kita umat beragama tidak ada cara lain kecuali mengikuti ulama dan umara [pemimpin] kita. Tidak mungkin ada fatwa yang tidak sejalan dengan kenyataan," kata Nasaruddin.
"Maka kami tetapkan hari ini, dan 2 Jumat yang akan datang, Masjid Istiqlal untuk Shalat Jumat ditiadakan," jelasnya.
"Kita serahkan kepada Allah. Kita ingin Shalat Jumat, tapi dalam kondisi seperti ini, Nabi SAW pun mengingatkan, hujan deras pun kita diminta Shalat di rumah. Kita sangat cinta agama kita, tapi kita ditegaskan dalam Al Quran, jangan menceburkan diri dalam kebinasaan kalau sudah tau ada kemudaratan di situ." ( RZ/ WK )****
No comments:
Post a Comment