INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 31 March 2020

Luhut: Hari ini Jokowi Putuskan Darurat Sipil Covid-19.


Jakarta.------- - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) buka suara soal pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Dalam konferensi pers kemarin, Presiden Joko Widodo bilang apabila keadaan sangat memburuk, maka dapat menuju darurat sipil.

Dalam rilis video Kemenko Marves, Selasa (31/3/2020), Luhut memberikan penjelasan terkait hal itu.

"Kita putuskan hari ini. Presiden tidak mau buru-buru membuat keputusan apalagi yang belum pernah kita alami. Karena dalam undang-undang tak ada soal virus (Covid-19) ini, hanya soal bencana alam. Apakah ini bisa dikategorikan bencana alam, kita lihat," ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut juga mengatakan tidak ada istilah lockdown di Indonesia. Ia pun menyinggung tidak semua negara berhasil menerapkan lockdown.

"Hanya China yang berhasil. Setiap negara cari modelnya masing-masing. Jangan buru-buru menghakimi, memberikan komentar yang tidak pas," kata Luhut.

Kemarin, Jokowi mengungkapkan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Apabila keadaan sangat memburuk, maka dapat menuju darurat sipil.

Lalu, apa itu darurat sipil?

Seperti dilaporkan detik.com, Senin (30/3/2020), darurat sipil merupakan status penanganan masalah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu yang ditandatangani Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959 itu Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957.

Dalam perppu itu dijelaskan 'keadaan darurat sipil' adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara. Berikut ini bunyi pasal dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1953 ini.

Pasal 1

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat. Dalam keadaan darurat sipil, presiden dibantu suatu badan yang terdiri atas:

1. Menteri Pertama;

2. Menteri Keamanan/Pertahanan;

3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

4. Menteri Luar Negeri;

5. Kepala Staf Angkatan Darat;

6. Kepala Staf Angkatan Laut;

7. Kepala Staf Angkatan Udara;

8. Kepala Kepolisian Negara.

Namun presiden dapat mengangkat pejabat lain bila perlu. Presiden juga bisa menentukan susunan yang berlainan dengan yang tertera di atas bila dinilai perlu.

Di level daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dipegang oleh kepala daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota). Kepala daerah tersebut dibantu oleh komandan militer tertinggi. ( RZ/ WK )***

No comments:

Post a Comment