Wednesday, 18 March 2020
Istana Sambut Baik Fatwa MUI soal Corona
Jakarta.------- - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun fatwa tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Pihak Istana Kepresidenan menyambut baik fatwa tersebut.
"Secara umum fatwa MUI positif sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah dan kita semua dapat mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Corona ini," kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro baru-baru ini.
MUI Ingatkan Salat Tarawih Dapat Ditinggalkan di Lokasi Potensi Corona
Namun Juri tak mau berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya urusan mengenai penanganan Corona kepada tim gugus tugas yang telah dibentuk Presiden Jokowi.
"Soal bagaimana implementasinya, kita percayakan pada gugus tugas yang sudah diberi kewenangan oleh Presiden untuk melakukan percepatan penanganan COVID-19 ini," ujar dia.
MUI Harap Pemerintah Jadikan Fatwa MUI sebagai Pedoman Tangani Corona
Seperti diketahui, MUI telah menyusun fatwa mengenai pelaksanaan ibadah di tengah wabah Corona. MUI berharap fatwa tersebut menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan tindakan.
"Saya kira fatwa itu harus menjadi pedoman pemerintah mengambil suatu tindakan. Bahkan menetapkan daerah atau kawasan yang terkonfirmasi gawat darurat tingkat penyebaran Corona ini, itu pemerintah yang berwenang," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
"Masjid, misalnya, daerah mana, kawasan mana yang tingkat penyebaran virus Corona-nya sudah demikian tidak terkendali. Itulah fungsi peran kompetensi negara di sini, MUI hanya fatwanya," sambungnya.
MUI Nyatakan Hoax terkait Virus Corona Haram
Di sisi lain, Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaemah juga meluruskan informasi terkait isu MUI membolehkan masyarakat melakukan salat Jumat di rumah di tengah pandemi Corona. Huzaemah menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa itu.
"Hanya dikatakan boleh tidak melakukan salat Jumat tetapi diganti salat Zuhur di kediaman masing-masing, nggak ada itu bunyinya boleh salat Jumat di rumah. Salat Jumat itu kan jemaah, bagaimana (kalau) di rumah," tegasnya. ( RZ/ WK )***
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment