INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 1 January 2014

KAPANKAH KPK TURUN TANGAN MASALAH DUGAAN KORUPSI BUPATI KUDUS.

Semarang,
Kapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih dugaan kurupsi pembagian Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) di Kabupaten Kudus. KPK hanya mengaku siap menerjunkan personelnya untuk memantau dugaan tersebut. Dengan catatan laporan yang disampaikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak ditanggapi dengan serius. Dana DBHCHT diduga diselewengkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkab Kudus. Hal itu didasarkan atas dana hasil berjumlah piuluhan miliar, itu yang terbuang tercuma karena penyaluran tidak tepat sasaran. Pernyataan kesiapan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo.Pada prinsipnya, KPK siap menerima aduan dari 9 LSM yang ,melaporkan kasus bagi hasil cukai tersebut jika tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. KPK siapturun tangan untuk melakukan monitoring. Berdasarkan laporan 9 aliansi LSM Anti Korupsi, Bambang W Santoso selaku juru bicara mensinyalir dana yang berjumlah puluhan miliar tersebut. Sebagian tidak tepat sasaran. Sebagian lainnya terbuang percuma lantaran penyaluran tidak tepat sasaran. Sembilan aliansi LSM itu berdalih tindakan pembagian, dana cukai ke SKPD itu salah. Hal itu didasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 84/PMK.07/ 2008 sebagaimana dirubah dengan PMK 20/pmk.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagil Hasil Tembakau dan sanksi. Atas penyalahan Alokasi Dana Bagil Hasil cukup hasil tembakau. Salah satu indikasi adalah pembagian peruntukan yang tidak tepat. Misalmya untuk pembangunan sarana dan prasarana dalam program pembinaan lingkungan sosial yang tidak jelas realisasinya. Ada juga program yang berjalan lima tahun ini, namun tetap dengan program yang sama, Pengamat Hukum Faiz, dana hasil pembagian itu menyalahi aturan pembagian. Menurutnya, dana hasil pembagian itu hanya digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan social. Penyaluran dana itu bukan untuk membeli mobil Satpol PP juga bukan untuk dibagi ke SKPD. Tapi dibagi khusus untuk masyarakat pasca nanti rokok kretek tidak diperbolehkan. Faiz juga menyayangkan karena Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa dugaan dana tersebut tidak cukup bukti. Kejati Jateng, Faiz, harus bergerak untuk melakukan penyidikan tanpa harus menunggu laporan data valid. Menurut Faiz itu indikasinya sudah jelas ada. Mengapa Kejati Jateng masih harus menunggu laporan dan nyatakan bukti kurang. Semestinya mereka bergerak. Apa gunanya ada intel Kejati Jateng kalau tidak menyelidiki sebuah kasus. Alokasi untuk dana DBHCHT diperbolehkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industry, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal. Peruntukan ini ditegaskan dalam aturan tersebut. Semestinya, yang berhak mengelola dana itu adalah Dinsoskertrans dan Dinkes, bukan dibagikan oleh semua SKPD. Untuk itu. 9 aliansi LSM mendesak agar Bupati Kudus untuk bertanggungjawab karena dialah yang memegang jabatan sebagai Bupati. ( *** ).

No comments:

Post a Comment