Dalam sidang
Perdata dengan Nomor Perkara 309/Pdt.G/2013 tertanggal 29 Januari 2014
terungkap bahwa ada oknum pengacara berinisial BA ( 38) dan menurut
pengakuannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang merupakan
pengacara magang yang tidak mempunyai izin praktek pengacara, juga ES ( 38) dan
juga mengakui bahwa dirinya, tidak mempunyai izin praktek dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah beracara
di depan sidang perdata tersebut.
Dua oknum tersebut
terpaksa mengakui pada saat keabsahannya sebagai Pengacara Penggugat
dipertanyakan oleh Pengacara Tergugat. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri yang
menangani perdata langsung juga menanyakan tentang keabsaan tersebut.
Meskipun ada
keberatan dari Pengacara Tergugat, yang meminta sidang ditunda karena, ketidak
adanya surat izin praktik dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tetapi Majelis
Hakim tidak mengabulkan keberatan dan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda
bukti-bukti Tergugat.
Hal demikian
adalah sangat jelas merugikan pihak yang mencari keadilan di Pengadilan Negeri
Semarang, dan sangat mencederai etika profesi Pengacara. Dalam persidangan
menurut ES akan dilampirkan dalam persidangan lanjutan pada tanggal 9 Februari
2014. Yang diminta oleh Majelis Hakim Perdata di Pengadilan Negeri Semarang
adalah Surat Izin Praktik dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Sumpah
sebagai Pengacara di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Mungkinkah benar
akan dibuktikan hal tersebut tentang penunjukan Surat Izin dan Sumpah
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai syarat mutlak legalitas seorang pengacara
yang beracara di depan persidangan peradilan.
Kasus ini
terungkap dalam agenda sidang Perdata dalam pengajuan barang bukti dalam
perkara Perdata Nomor 309/Pdt.G/ 2013/PN Semarang. Kedua oknum pengacara
diminta oleh Penggugat atas nama Ana Maria Megawati. Dalam persidangan pada
hari Rabu lalu ( 29/1) adalah merupakan suatu preseden buruk bagi dunia
peradilan. Dikarenakan profesi pengacara yang legalitasnya jelas telah
teracak-acak akibat oleh dua oknum pengacara yang nekat beracara tanpa izin
resmi dari Surat Izin Praktik dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam persidangan
tersebut bahwa ES hanya berbekal Kartu Tanda Anggauta ( KTA) dari Advokat saja
tanpa ada Surat Izin Praktik dan Sumpah Sebagai Pengacara dari Pengadilan
Tinggi Jawa Tengah. Yang lebih ironisnya BA dalam persidangan kapasitasnya
sebagai pengacara magang berani beracara di pengadilan tanpa pendampingan
Advokat/Pengacara yang mempunyai izin Praktik dan Sumpah Sebagai Pengacara dari
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Apakah sistim
peradilan ini baru terjadi pertama kali ataukah sudah secara terus-menerus di
Pengadilan Negeri Semarang. Jika demikian sering terjadi dengan kasus tersebut,
kasihan dengan kepastian hokum dan keadilan yang ber fendamen pada Demi
Keadilan berdasarkan Ketuhan Yang Maha
Esa.
Kalau kedua oknum
pengacara tersebut yang tidak mempunyai legalitas pengacara yang sah menurut hukum,
yang dipakai oleh Penggugat Ana Maria Megawati untuk beracara selaku pengacara,
hal ini berarti ada apa dibalik itu ?
Dikhawatirkan
terjadi Quo Vadis Hukum dan Keadilan maka, sia-sialah motto dan tema Demi Keadilan
Berdasarkan Keadilan Yang Maha Esa.
Dalam pengamatan
di ruang sidang Perdata tersebut adanya tidak ada Surat izin Praktik dan Sumpah
Pengacara dari pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat dikatakan apa sih kok begitu
dalam persidangan perdata. Apakah ini suatu potret carut maruk sistim peradilan
di Indonesia ?. (***).
artikel yang menarik....
ReplyDeleteSalam Hormat,
Kantor Hukum Balakrama
Terdiri dari para ahli hukum di bidangnya antara lain:
- Mediator Bersertifikat yang telah memiliki Akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
- Advokat/Pengacara yang memiliki izin resmi yang sah diakui oleh organisasi profesi dan negara ;
- Konsultan Hukum yang profesional di bidangnya
- Tim Negosiator,investigator yang sangat berpengalaman
- Ahli pajak yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan brevet dan memperoleh sertifikat.
Menjawab kebutuhan hukum anda !
Kantor Hukum Balakrama Solusi atas segala permasalahan hukum anda !
Kantor Hukum Balakrama
JL Kijang 1 No 12A SEMARANG
www.balakrama.blogspot.com
Email:balakrama6999@gmail.com
HP/WhatsApp/Line :0813 9080 6999