INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 30 January 2014

PENGACARA TIDAK MEMPUNYAI IZIN PRAKTEK DARI PENGADILAN TINGGI JATENG BERACARA DI DEPAN SIDANG PENGADILAN NEGERI SEMARANG.

Semarang,
                Dalam sidang Perdata dengan Nomor Perkara 309/Pdt.G/2013 tertanggal 29 Januari 2014 terungkap bahwa ada oknum pengacara berinisial BA ( 38) dan menurut pengakuannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang merupakan pengacara magang yang tidak mempunyai izin praktek pengacara, juga ES ( 38) dan juga mengakui bahwa dirinya, tidak mempunyai izin praktek  dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah beracara di depan sidang perdata tersebut.
                Dua oknum tersebut terpaksa mengakui pada saat keabsahannya sebagai Pengacara Penggugat dipertanyakan oleh Pengacara Tergugat. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri yang menangani perdata langsung juga menanyakan tentang keabsaan tersebut.
                Meskipun ada keberatan dari Pengacara Tergugat, yang meminta sidang ditunda karena, ketidak adanya surat izin praktik dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tetapi Majelis Hakim tidak mengabulkan keberatan dan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda bukti-bukti Tergugat.
                Hal demikian adalah sangat jelas merugikan pihak yang mencari keadilan di Pengadilan Negeri Semarang, dan sangat mencederai etika profesi Pengacara. Dalam persidangan menurut ES akan dilampirkan dalam persidangan lanjutan pada tanggal 9 Februari 2014. Yang diminta oleh Majelis Hakim Perdata di Pengadilan Negeri Semarang adalah Surat Izin Praktik dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Sumpah sebagai Pengacara di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
                Mungkinkah benar akan dibuktikan hal tersebut tentang penunjukan Surat Izin dan Sumpah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai syarat mutlak legalitas seorang pengacara yang beracara di depan persidangan peradilan.
                Kasus ini terungkap dalam agenda sidang Perdata dalam pengajuan barang bukti dalam perkara Perdata Nomor 309/Pdt.G/ 2013/PN Semarang. Kedua oknum pengacara diminta oleh Penggugat atas nama Ana Maria Megawati. Dalam persidangan pada hari Rabu lalu ( 29/1) adalah merupakan suatu preseden buruk bagi dunia peradilan. Dikarenakan profesi pengacara yang legalitasnya jelas telah teracak-acak akibat oleh dua oknum pengacara yang nekat beracara tanpa izin resmi dari Surat Izin Praktik dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
                Dalam persidangan tersebut bahwa ES hanya berbekal Kartu Tanda Anggauta ( KTA) dari Advokat saja tanpa ada Surat Izin Praktik dan Sumpah Sebagai Pengacara dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Yang lebih ironisnya BA dalam persidangan kapasitasnya sebagai pengacara magang berani beracara di pengadilan tanpa pendampingan Advokat/Pengacara yang mempunyai izin Praktik dan Sumpah Sebagai Pengacara dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.  
                Apakah sistim peradilan ini baru terjadi pertama kali ataukah sudah secara terus-menerus di Pengadilan Negeri Semarang. Jika demikian sering terjadi dengan kasus tersebut, kasihan dengan kepastian hokum dan keadilan yang ber fendamen pada Demi Keadilan  berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.
                Kalau kedua oknum pengacara tersebut yang tidak mempunyai legalitas pengacara yang sah menurut hukum, yang dipakai oleh Penggugat Ana Maria Megawati untuk beracara selaku pengacara, hal ini berarti ada apa dibalik itu ?
                Dikhawatirkan terjadi Quo Vadis Hukum dan Keadilan maka, sia-sialah motto dan tema Demi Keadilan Berdasarkan Keadilan Yang Maha Esa.
                Dalam pengamatan di ruang sidang Perdata tersebut adanya tidak ada Surat izin Praktik dan Sumpah Pengacara dari pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat dikatakan apa sih kok begitu dalam persidangan perdata. Apakah ini suatu potret carut maruk sistim peradilan di Indonesia ?. (***).                          


1 comment:

  1. artikel yang menarik....
    Salam Hormat,

    Kantor Hukum Balakrama
    Terdiri dari para ahli hukum di bidangnya antara lain:
    - Mediator Bersertifikat yang telah memiliki Akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
    - Advokat/Pengacara yang memiliki izin resmi yang sah diakui oleh organisasi profesi dan negara ;
    - Konsultan Hukum yang profesional di bidangnya
    - Tim Negosiator,investigator yang sangat berpengalaman
    - Ahli pajak yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan brevet dan memperoleh sertifikat.

    Menjawab kebutuhan hukum anda !
    Kantor Hukum Balakrama Solusi atas segala permasalahan hukum anda !
    Kantor Hukum Balakrama
    JL Kijang 1 No 12A SEMARANG
    www.balakrama.blogspot.com
    Email:balakrama6999@gmail.com
    HP/WhatsApp/Line :0813 9080 6999

    ReplyDelete