Tuesday, 7 January 2014
BERANIKAH KEJATI JATENG MENYITA ASET PERUSAHAAN TAXI ATLAS MILIK TUTUK ?
Semarang,
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Sam Poo Kong senilai Rp 3,5 miliar dengan tersangka Ketua Yayasan Sam Poo Kong, Tutut Kurniawan, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Tengah berencana menggeledah asset Ketua KONI Jateng nonaktif yang jug abos taxi Atlas tersebut. Aset perusahaan milik bos taxi Atlas Semarang terancam disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap mengatakan, penggeledahan aset milik Tutuk ini untuk mengetahui seberapa banyak aliran dana hibah yang masuk ke perusahaan pribadinya.
Babul membeberkan, kasus Tutuk sudah nyaris dirampungkan penyidik. Sudah ada 25 orang saksi selesai diperiksa. Para saksi tersebut berasal dari karyawan Yayasan Sam Poo Kong dan unsur pejabat Pemprov Jateng. Para saksi diperiksa karena mengetahui pengucuran dana hibah sebesar Rp 14,5 miliar bias turun ke Sam Poo Kong.
Perihal kapan akan memanggil Tutuk. Babul menimpali belum tahu karena masih menunggu perkembangan penyidikan.
Terkait target waktu untuk menyelesaikan kasus yang diduga menelan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar itu, Babul mengatakan belum dapat memastikan, Karena saat ini hasil penyidikan masih dipelajari dan ditelaah penyidik. Jadi menunggu saja hasilnya bagaimana, baru bisa tetapkan langkah selanjutnya nanti seperti apa.
Menurut Babul, saat ini penyidik memanggil Direktur Bus Rapid Trans ( BRT ) Semarang, ternyata yang dating Tutuk Kurniawan karena dialah direktur BRT. Tapi pemanggilan Tutuk sebagai tersangka untuk memberikan keterangan belum.
Seperti diketahui, Tutuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah melalui Surat Perintah Penyidikan ( Sprindik ) nomor; Print.36/03/Fd.I/II/20 13 tertanggal 6 Nopember 2013 lalu. Penyidik Kejati Jateng menduga Tutuk menerima aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar ke kantong pribadi dan rekening perusahaan pribadinya.
Dana tersebut sedianya digunakan untuk pembangunan Sam Poo Kong yang telah ditetapkan sebagai salah satu obyek wisata Jawa Tengah. Namun realitanya dana tidak dipergunakan seluruhnya. Tutuk telah membuat laporan fiktif yang seolah-olah dana hibah telah digunakan 100 persen untuk pembangunan Sam Poo Kong.
Uang tersebut berasal dari dana hibah yang digelontorkan Pemprov Jateng, pada tahun 2011-2012 Pemprov Jateng sebesar Rp 14,5 miliar. Rinciannya dana yang dikuncurkan 2011 sebesar Rp 4,5 miliar dan Rp 10 miliar di tahun 2012.
Babul juga mengatakan, soal rencana pemanggilan mantan Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo dan Sekda Pemprov Jateng Hadi Prabowo masih dalam perkembangan penyidikan.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Jateng telah memblokir dua rekening atas nama pemilik taxi Atlas. Yakni, atas nama pribadi senilai Rp 500 juta dan rekening perusahaan pribadinya senilai Rp 1,5 miliar. ( **** ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment