INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 16 January 2014

BUPATI REMBANG SALIM KEMBALI DITAHAN DI SEL POLDA JATENG SETELAH DIRAWAT RUMAH SAKIT

Semarang,
Bupati Rembang M Salim mengaku terkecoh saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jawa Tengah pada hari Senin lalu ( 13/1). Pasalnya, saat itu Salim datang., kemarkas Ditreskrimsus di Banyumanik Semarang atas permintaan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Tetapi saat hendak pulang ternyata langsung ditahan dan saat itu belum ada surat penahanan . Beberapa waktu kemudian dikirimi surat penahanan namun Salim tidak mau tanda tangani sampai sekarang.
Salim mengisahkan, berada didalam ruang tahanan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang, Dwiyono Waluyo, yang ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan. Salim sendiri diduga terlibat kasus korupsi dana APBD 2006-2007. Dan juga Salim didalam sel dicampurkan dengan tersangka lainnya, antara lain perampokan, pembunuhaan, dan lain-lain.
Setelah berada di sel sekitar lima jam pada hari Senin (13/1) Salim mengaku mengalami sesak nafas dan jantungnya berdebar serta kepala pusing. Salim kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Semarang.
Selama di RS Bhayangkara, Salim menempati ruangan seluas sekitar 4X4 meter. Ruangan itu masih terasa panas, meski terdapat air conditioner ( AC ) dan kipas angina. Ruangan itu tidak berbeda dengan ruangan-ruangan  lain di rumah sakit tersebut, hanya saja diatas pintu terdapat “ Ruangan isolasi”.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polda Jawa Tengah, Kompol Agus Setyawan menyatakan, tim dokter kepolisian telah melakukan observasi terhadap kondisi Bupati Rembang, M Salim. Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka memang menderita penyakit jantung, namun kondisinya sudah membaik. Sesak nafas yang dialami tersangka adalah hal biasa bagi penderita jantung.
Menurut Agus, Salim kembali dibawa dari RS Bhayangkara ke sel tahanan Polda Jateng, Rabu sekitar pukul 21.30 WIB. Selanjutnya, menurut Agus, Polda Jateng segera melimpahkan kasus Salim ke Kejati Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto mengatakan, tahanan atas nama M Salim memang dirawat di RS Bhayangkara. Tetapi, pemicunya bukan kelainan jantung, melainkan stress.
Sebagaimana diketahui, Salim ditahan pada hari Senin ( 13/1). Sementara penahanannya dilakukan setelah tenggang waktu izin penahanan dari Presiden RI habis. Yakni 30 hari sejak penyidik mengirimkan permohonan penahanan pada tanggal 13 Desember 2013 lalu.
Pengacara Salim, Edy Haryanto mengatakan, kliennya membutuhkan perawatan tim dokter spesialis. Selain itu, Salim juga memerlukan rumah sakit yang mempunyai perawatan canggih atau setidaknya memadai untuk pengobatan sakit jantung. Jadi, kliennya harus dibantarkan supaya bisa memperoleh pengobatan layak.
Langkah Polda Jateng menahan Bupati Rembang, M salim diapresasi sebagian masyarakat Rembang. Sebagian massa itu yakin bahwa Salim telah bersalah terkait kasus penyertaan modal dalam kasus korupsi APBD tahun 2006-2007, senilai Rp 4,12 miliar.

Koordinator Lespem Rembang, Bambang Wahyu Widodo mengatakan, Polda Jateng telah menepati janji untuk menahan orang nomor satu di Rembang itu M Salim, sendiri sudah menyandang status tersangka sejak tahun 2010 sudah lama ditunggu masyarakat akan kepastian hukumnya.
Setidaknya, menurut Bambang masyarakat di Rembang ingin mengetahui kelanjutan kasus tersebut. Bahkan, sebelum ditahan masyarakat setempat memberi deadline atas batas waktu permahanan. Jika lewat dari batas waktu dan belum ditahan maka warga ancam akan melakukan aksi.
Terpisah, pakar hokum pidana Universitas Negeri Semarang, Ali Masyhar berharap agar kasus Salim segera dilimpahkan kepenuntutan. Dengan begitu, tugas Polda Jateng menjadi ringan dan tidak selalu terbebani.
Baginya, pelimpahan tahap dua harus segera dilaksanakan dengan catatan alat bukti dalam kasus tersebut sudah mencukupi jika tidak kuat, nanti akan jadi pertaruhan saat pembuktian dalam persidangan di pengadilan.
Sekretaris Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi dan Nepotisme ( KP2KKN), Eko Haryanto mengatakan penahanan Salim sebagai bukti komitmen Polda Jateng. Kapolda Jateng berjanji untuk tahan M Salim. Janji itu utang kepada masyarakat Rembang.
Selain Salim, Polda Jateng juga menetapkan Direktur PT RBSJ Siswadi dan Kepala Bagian Perekonomian  Kabupaten Rembang Waluyo, sebagai tersangka. Pemkab Rembang dalam penyertaan menggelontorkan dana Rp 35 miliar kepada RBSJ dari total anggaran Rp 50 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara Badan Pemeriksaan Keuangan, ditemukan penyimpangan senilai Rp 4,12 miliar. (***).


No comments:

Post a Comment