Semarang,
Bupati Rembang M Salim mengaku terkecoh saat
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jawa Tengah
pada hari Senin lalu ( 13/1). Pasalnya, saat itu Salim datang., kemarkas
Ditreskrimsus di Banyumanik Semarang atas permintaan penyidik untuk melengkapi
berkas pemeriksaan. Tetapi saat hendak pulang ternyata langsung ditahan dan
saat itu belum ada surat penahanan . Beberapa waktu kemudian dikirimi surat
penahanan namun Salim tidak mau tanda tangani sampai sekarang.
Salim mengisahkan, berada didalam ruang tahanan
bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang, Dwiyono Waluyo, yang
ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan. Salim sendiri diduga
terlibat kasus korupsi dana APBD 2006-2007. Dan juga Salim didalam sel
dicampurkan dengan tersangka lainnya, antara lain perampokan, pembunuhaan, dan
lain-lain.
Setelah berada di sel sekitar lima jam pada hari
Senin (13/1) Salim mengaku mengalami sesak nafas dan jantungnya berdebar serta
kepala pusing. Salim kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Semarang.
Selama di RS Bhayangkara, Salim menempati ruangan
seluas sekitar 4X4 meter. Ruangan itu masih terasa panas, meski terdapat air
conditioner ( AC ) dan kipas angina. Ruangan itu tidak berbeda dengan
ruangan-ruangan lain di rumah sakit
tersebut, hanya saja diatas pintu terdapat “ Ruangan isolasi”.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polda
Jawa Tengah, Kompol Agus Setyawan menyatakan, tim dokter kepolisian telah
melakukan observasi terhadap kondisi Bupati Rembang, M Salim. Menurut hasil
pemeriksaan sementara, tersangka memang menderita penyakit jantung, namun
kondisinya sudah membaik. Sesak nafas yang dialami tersangka adalah hal biasa
bagi penderita jantung.
Menurut Agus, Salim kembali dibawa dari RS
Bhayangkara ke sel tahanan Polda Jateng, Rabu sekitar pukul 21.30 WIB.
Selanjutnya, menurut Agus, Polda Jateng segera melimpahkan kasus Salim ke
Kejati Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng,
Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto mengatakan, tahanan atas nama M Salim
memang dirawat di RS Bhayangkara. Tetapi, pemicunya bukan kelainan jantung,
melainkan stress.
Sebagaimana diketahui, Salim ditahan pada hari Senin
( 13/1). Sementara penahanannya dilakukan setelah tenggang waktu izin penahanan
dari Presiden RI habis. Yakni 30 hari sejak penyidik mengirimkan permohonan
penahanan pada tanggal 13 Desember 2013 lalu.
Pengacara Salim, Edy Haryanto mengatakan, kliennya
membutuhkan perawatan tim dokter spesialis. Selain itu, Salim juga memerlukan
rumah sakit yang mempunyai perawatan canggih atau setidaknya memadai untuk
pengobatan sakit jantung. Jadi, kliennya harus dibantarkan supaya bisa
memperoleh pengobatan layak.
Langkah Polda Jateng menahan Bupati Rembang, M salim
diapresasi sebagian masyarakat Rembang. Sebagian massa itu yakin bahwa Salim
telah bersalah terkait kasus penyertaan modal dalam kasus korupsi APBD tahun
2006-2007, senilai Rp 4,12 miliar.
Koordinator Lespem Rembang, Bambang Wahyu Widodo
mengatakan, Polda Jateng telah menepati janji untuk menahan orang nomor satu di
Rembang itu M Salim, sendiri sudah menyandang status tersangka sejak tahun 2010
sudah lama ditunggu masyarakat akan kepastian hukumnya.
Setidaknya, menurut Bambang masyarakat di Rembang
ingin mengetahui kelanjutan kasus tersebut. Bahkan, sebelum ditahan masyarakat
setempat memberi deadline atas batas waktu permahanan. Jika lewat dari batas
waktu dan belum ditahan maka warga ancam akan melakukan aksi.
Terpisah, pakar hokum pidana Universitas Negeri
Semarang, Ali Masyhar berharap agar kasus Salim segera dilimpahkan
kepenuntutan. Dengan begitu, tugas Polda Jateng menjadi ringan dan tidak selalu
terbebani.
Baginya, pelimpahan tahap dua harus segera
dilaksanakan dengan catatan alat bukti dalam kasus tersebut sudah mencukupi
jika tidak kuat, nanti akan jadi pertaruhan saat pembuktian dalam persidangan
di pengadilan.
Sekretaris Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi
dan Nepotisme ( KP2KKN), Eko Haryanto mengatakan penahanan Salim sebagai bukti
komitmen Polda Jateng. Kapolda Jateng berjanji untuk tahan M Salim. Janji itu
utang kepada masyarakat Rembang.
Selain Salim, Polda Jateng juga menetapkan Direktur
PT RBSJ Siswadi dan Kepala Bagian Perekonomian
Kabupaten Rembang Waluyo, sebagai tersangka. Pemkab Rembang dalam
penyertaan menggelontorkan dana Rp 35 miliar kepada RBSJ dari total anggaran Rp
50 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara Badan Pemeriksaan
Keuangan, ditemukan penyimpangan senilai Rp 4,12 miliar. (***).
No comments:
Post a Comment