Semarang,
Penyidik Polda
Jawa Tengah akhirnya menyerahkan berkas perkara pemeriksaan dan tersangka
dugaan korupsi dana APBD Bupati Rembang M Salim, ke Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah, belum lama ini.
Bupati Rembang, M
Salim mengaku siap untuk menjalani proses persidangan terkait kasus yang
melilitnya. Hal itu dilakukan lantaran semakin dekatnya kasus di sidangkan.
Memakai kaus polo
warna orange dan bertuliskan Ferreri dibagian punggung dada sebelah kiri, Salim
keluar dari tahanan Polda Jawa Tengah sekitar 09.50 WIB langsung naik ke mobil
Ertiga warna silver milik Polda Jateng.
Turut mengantarkan
dari ruang sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti ( Tahti ) yakni Direktur
Reserse Krimanal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Poerbo
Hadijojo, dan Kasubdit Tipikor, Kompol Agus Setyawan, Pengacara Salim, Edy
Haryanto juga terlihat.
Usai pelimpahan
berkas perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salim sempat mengadakan jumpa
pers. Dalam keterangannya, Salim kembali menegaskan dirinya tidak terlibat
korupsi APBD yang dituduhkan.
Menurut Salim,
uang pencairan senilai Rp 25 miliar dipinjamnya dari kas daerah pada tanggal 26
November 2006. Selanjutnya, setelah APBD disahkan, dana itu langsung ia
kembalikan pada 16 Desember 2006 sejak disahkan DPRD. Jadi hanya seperti dari
kantung kiri ke kantung kanan.
Selain itu,
program Stasiun Pengelolaan Bahan Bakar Umum ( SPBU ) yang dituding biang
masalah justru menguntungkan keuangan daerah. Sebab, setiap bulannya menyetor
pendapatan asli daerah senilai Rp 100 juta. Sebab tahun 2007 sekarang, keuangan
SPBU Rp 100 juta perbulan. Nilai asset yang semula Rp 6 miliar sekarang sudah
jadi Rp 10 miliar.
Kuasa Hukum Salim,
Edy Haryanto, mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan atau
pembantaran ke Kejati Jateng. Menurut Edy, kesehatan Salim masih
mengkhawatirkan. Salim harus mendapatkan perawatan dokter spesialis jantung.
Kalau tidak bias berobat ke Singapura sebagaimana biasanya, paling tidak bisa
di RS Kariadi Semarang, yang ada poli jantung.
Kepala Seksi
Penerangan dan Hukum ( Kasi Penhum ) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni
mengatakan, soal pembantaran, hal itu tergantung pada kondisi kesehatan Salim
selanjutnya jika memang karena kondisi kesehatannya, Salim harus mendapat
perawatan di rumah sakit, pihaknya akan mempertimbangkan. Di LP juga ada tim
dokter jaga. Ditegaskan, pasca pelimpahan itu, pihaknya akan segera menyusun
dakwaan. Semoga cepat bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Eko menjelaskan,
tersangka ditahan 20 hari ke depan $ Februari 2014. Dan berdasarkan pemeriksaan
tim dokter kejaksaan, tersangka Salim dinyatakan sehat untuk ditahan. Salim
juga dinilai proaktif dan merasa terlindungi dengan pendamping oleg penasehat
hukumnya.
Usai dilakukan
pelimpahan tahap dua ini, Salim selanjutnya ditahan di Lapas Kedungpane
Semarang untuk 20 hari ke depan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga
Pemasyarakatan ( KPLP ) Kedungpane Semarang, Maliki mengatakan, Salim tiba di
Lapas Kedungpane Semarang sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Salim
ditempatkan di sel isolasi selama masa pengenalan lingkungan. Mungkin sekitar
seminggu. (***).
No comments:
Post a Comment