INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 18 January 2014

BUPATI REMBANG M SALIM AKHIRNYA JADI PENGHUNI LAPAS KEDUNGPANE SEMARANG.



Semarang,
               Penyidik Polda Jawa Tengah akhirnya menyerahkan berkas perkara pemeriksaan dan tersangka dugaan korupsi dana APBD Bupati Rembang M Salim, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, belum lama ini.
                Bupati Rembang, M Salim mengaku siap untuk menjalani proses persidangan terkait kasus yang melilitnya. Hal itu dilakukan lantaran semakin dekatnya kasus di sidangkan.
                Memakai kaus polo warna orange dan bertuliskan Ferreri dibagian punggung dada sebelah kiri, Salim keluar dari tahanan Polda Jawa Tengah sekitar 09.50 WIB langsung naik ke mobil Ertiga warna silver milik Polda Jateng.
                Turut mengantarkan dari ruang sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti ( Tahti ) yakni Direktur Reserse Krimanal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo, dan Kasubdit Tipikor, Kompol Agus Setyawan, Pengacara Salim, Edy Haryanto juga terlihat.
                Usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salim sempat mengadakan jumpa pers. Dalam keterangannya, Salim kembali menegaskan dirinya tidak terlibat korupsi APBD yang dituduhkan.
                Menurut Salim, uang pencairan senilai Rp 25 miliar dipinjamnya dari kas daerah pada tanggal 26 November 2006. Selanjutnya, setelah APBD disahkan, dana itu langsung ia kembalikan pada 16 Desember 2006 sejak disahkan DPRD. Jadi hanya seperti dari kantung kiri ke kantung kanan.
                Selain itu, program Stasiun Pengelolaan Bahan Bakar Umum ( SPBU ) yang dituding biang masalah justru menguntungkan keuangan daerah. Sebab, setiap bulannya menyetor pendapatan asli daerah senilai Rp 100 juta. Sebab tahun 2007 sekarang, keuangan SPBU Rp 100 juta perbulan. Nilai asset yang semula Rp 6 miliar sekarang sudah jadi Rp 10 miliar.
                Kuasa Hukum Salim, Edy Haryanto, mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan atau pembantaran ke Kejati Jateng. Menurut Edy, kesehatan Salim masih mengkhawatirkan. Salim harus mendapatkan perawatan dokter spesialis jantung. Kalau tidak bias berobat ke Singapura sebagaimana biasanya, paling tidak bisa di RS Kariadi Semarang, yang ada poli jantung.
                Kepala Seksi Penerangan dan Hukum ( Kasi Penhum ) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan, soal pembantaran, hal itu tergantung pada kondisi kesehatan Salim selanjutnya jika memang karena kondisi kesehatannya, Salim harus mendapat perawatan di rumah sakit, pihaknya akan mempertimbangkan. Di LP juga ada tim dokter jaga. Ditegaskan, pasca pelimpahan itu, pihaknya akan segera menyusun dakwaan. Semoga cepat bisa dilimpahkan ke pengadilan.
                Eko menjelaskan, tersangka ditahan 20 hari ke depan $ Februari 2014. Dan berdasarkan pemeriksaan tim dokter kejaksaan, tersangka Salim dinyatakan sehat untuk ditahan. Salim juga dinilai proaktif dan merasa terlindungi dengan pendamping oleg penasehat hukumnya.
                Usai dilakukan pelimpahan tahap dua ini, Salim selanjutnya ditahan di Lapas Kedungpane Semarang untuk 20 hari ke depan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan ( KPLP ) Kedungpane Semarang, Maliki mengatakan, Salim tiba di Lapas Kedungpane Semarang sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Salim ditempatkan di sel isolasi selama masa pengenalan lingkungan. Mungkin sekitar seminggu. (***).

No comments:

Post a Comment